Oleh Mohammad Iqbal
Sebagai alat negara yang berperan
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri harus
mengaplikasikan kewaspadaan nasional dalam salah satu fungsi tugasnya. Fungsi
itu berkait perannya di bidang intelijen guna mendeteksi dini risiko ancaman
atau gangguan stabilitas keamanan bagi keberlangsungan pembangunan nasional.
Semua personel wajib menciptakan
stabilitas nasional yang mantap supaya pembangunan nasional bisa berjalan
dengan baik. Untuk itu, anggota Polri harus bisa menjawab dinamika tantangan
tugas yang dihadapi. Komitmen itu ditunjukkan melalui kinerja profesional
berdasarkan paradigma baru sebagai polisi sipil proaktif, responsif, humanis,
dan modern.
Hal itu sejalan dengan harapan
masyarakat, yakni Polri lebih profesional dalam melayani. Tuntutan itu pun sejalan
dengan pesan, harapan, dan instruksi presiden. Kapolri Jenderal Sutarman juga
mengingatkan jajarannya bahwa masyarakat mengharapkan Polri bisa menjadi
institusi profesional, bersih, mandiri, dan terbebas dari KKN.
Kapolri bahkan telah menetapkan
visi keterwujudan Polri sebagai sosok penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat.
Selain itu, sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan, dan
akuntabel guna memelihara keamanan dalam negeri yang mantap demi keberlangsungan
pembangunan nasional.
Untuk mewujudkan visi tersebut,
Kapolri menetapkan misi, dan hal itu menjadi salah satu program prioritas di antara
12 program prioritasnya. Program itu yakni meningkatkan profesionalisme melalui
pendidikan dan pelatihan di bidang harkamtibmas, penegakan hukum, dan pelayanan
masyarakat.
Kapolri juga menetapkan kebijakan
sebagai keputusan strategis untuk mengarahkan langkah yang perlu dilakukan
untuk mencapai tujuan, yaitu penguatan fungsi kepolisian guna mewujudkan
keamanan dalam negeri.
Upaya memantapkan profesionalisme
menjadi komitmen pimpinan Polri yang diaktualisasikan lewat program akselerasi
II, yaitu peningkatan kualitas kinerja organisasi dalam akselerasi transformasi
kultural. Salah satunya menginternalisasi nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya
ke dalam relung hati tiap personel.
Berkait penegakan hukum pada
masyarakat demokrasi di era reformasi, Polri perlu mengedepankan paradigma baru
sebagai polisi sipil yang mengutamakan tindakan preventif ketimbang represif.
Upaya itu diwujudkan antara lain lewat polmas dan restorative justice melalui
penerapan alternative dispute resolution (ADR).
Berperan Aktif
Sesuai Ketetapan MPR Nomor
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri maka Polri adalah alat negara yang
berperan memelihara keamanan. Lewat pemahaman itu pula, anggota diharapkan
memahami keberadaan dan jati dirinya sebagai bagian dari institusi Polri.
Pemahaman itu menyangkut
kepemilikan rasa dan paham kebangsaan untuk berperan aktif memelihara kamtibmas.
Semua itu diekspresikan dalam wujud semangat kebangsaan. Keterwujudan semangat
itu akan memberi warna dalam pelaksanaan tugas yang mengarah pada
profesionalisme.
Diharapkan dorongan kuat semangat
kebangsaan makin memantapkan profesionalisme tugas menjaga stabilitas dan
mengawal keberlangsungan pembangunan nasional. Untuk itu, perlu memformulasikan
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam wawasan kebangsaan dengan segenap
elemen atau faktor pendukungnya.
Formulasi itu harus menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas pokok Polri sebagai
pemelihara kamtibmas berdasarkan Tri Brata dan Catur Prasetya. Artinya, tekad
nasionalisme Polri yang didasari cinta Tanah Air dan rela berkorban demi bangsa
dan negara diekspresikan melalui optimalisasi peran dan tupoksi.
Menjadi lebih baik bila
pengoptimalan fungsi itu berlandaskan paradigma baru, yakni sebagai polisi
sipil yang profesional, humanis, akuntabel, dan modern. Ketercapaian semua itu
selaras dengan makna yang terkandung dalam konsepsi wawasan kebangsaan. (10)
— Mohammad Iqbal SIK MSi, peserta
didik Pendidikan Reguler (Dikreg) Ke-54 Sespimmen Polri 2014
Sumber : epaper SM hal 7 edisi
Rabu, 8 Oktober 2014
No comments:
Post a Comment