Friday, 17 October 2014

Mengubah Perilaku Berkendara

Oleh Matrius
Secara umum, permasalahan lalu lintas selalu terkait dengan beberapa faktor, di antaranya manusia, jalan dan sekitarnya, serta kendaraan. Manusia menjadi faktor terpenting dalam kaitan guna menunjang keselamatan di jalan raya. Karena itu, sangat penting untuk memahami perilaku manusia, dan harus mengaturnya supaya bisa tercipta tertib berlalu lintas.
Dewasa ini, aktivitas manusia dan mobilitas mereka telah berubah menjadi semakin kompleks dan beragam. Hal itu mengandung konsekuensi pada pola transportasi yang harus berkembang seiring dengan laju perkembangan aktivitas dan mobilitas manusia. Bahkan, secara komprehensif juga menyangkut mobilitas barang. Padahal pengelolaan transportasi pun menghadapi masalah yang makin rumit, menyangkut segala aspek kehidupan manusia yang berbeda dari era sebelumnya, serta terkait dengan berbagai faktor. Karena itu, menjadi tugas pokok bagi polisi lalu lintas untuk tegas menegakkan hukum lalu lintas (traffic enforcement) di jalan bagi para pengguna.
Upaya itu terkait dengan kepatuhan terhadap undang-undang lalu lintas ataupun bentuk hukuman bagi pelanggar. Bentuk penegakan hukum tersebut merupakan konsekuensi dari pengawasan, kontrol, dan punishment. Namun dalam lingkup lebih luas, penegakan hukum lalu lintas akan memengaruhi perilaku pengguna jalan. Hal itu baik berupa sanksi bagi pelanggar maupun pemberian penghargaan bagi pengguna jalan yang mendukung keselamatan di jalan.
Pelanggaran lalu lintas merupakan bentuk perilaku yang tidak aman di jalan (unsafe behaviour). Adapun pemberian penghargaan merupakan bentuk ''promosi'' atas aksi keselamatan di jalan (road safety action).
Penegakan hukum juga bertujuan untuk memerangi pelanggaran lalu lintas, yang berakibat buruk bagi lingkungan masyarakat di jalan. Pemerintah sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) harus melakukan beberapa upaya terkait dengan penindakan yang dapat mengubah perilaku pengguna jalan menjadi lebih baik lagi.
Pertama; merangsang kesadaran (stimulate awareness) pengendara sepeda motor yang tidak mengetahui manfaat pentingnya penggunaan helm. Kedua; mengedukasi pengendara sepeda motor yang mengetahui manfaat helm namun belum atau bahkan tidak menggunakannya. Ketiga; memberikan umpan balik yang positif kepada pengendara sepeda motor yang mengetahui manfaat helm sekaligus mau menggunakannya. Dalam konteks itu, pemerintah, sebagai salah satu pemangku kepentingan yang terkait dengan transportasi, mengemban tugas berat.
Mematuhi Peraturan
Secara konkret pemerintah harus melakukan berbagai upaya supaya bisa menjaga perilaku pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Bahkan lebih jauh lagi, menanamkan pemahaman bahwa kebiasaan berperilaku yang baik di jalan bisa mendukung keselamatan bersama. Upaya itu sebagai wujud pembelajaran berkait upaya mendidik pengguna jalan yang cenderung melanggar peraturan.
Bertindak tepat dalam menjatuhkan sanksi kepada pelanggar diharapkan bisa mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik lagi. Hal itu bermuara pada keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pada sisi lain, perlu mempelajari perilaku pengguna jalan. Ada beberapa perilaku yang harus mendapat perhatian, semisal berkait faktor ketidakmampuan yang tidak disengaja (unintentional incompetent) yakni pengendara motor benarbenar tidak mengetahui pentingnya manfaat helm. Kemudian, ketidakmampuan yang disengaja (intentional incompetent), yakni pengendara motor sebenarnya mengetahui manfaat helm namun tak mau memakainya kendati membawa di motor.
Faktor lain yakni kemampuan yang disengaja (intentional competent), yakni mengetahui manfaat helm dan mau menggunakannya, serta kemampuan yang tidak disengaja (unintentional competent) yakni pengendara motor mau menggunakan helm walaupun sejatinya tidak mengerti manfaat pentingnya helm. (10)
-- Matrius SIK MH MTTEC, peserta didik Dikreg Sespimmen Polri Ke-54 Tahun 2014, Magister Trainer Traffic Engineering and Controlling Apeldorn Belanda

Sumber : epaper SM hal 7 edisi Jum’at, 10 Oktober 2014

No comments:

Post a Comment