Oleh Matrius
Secara umum, permasalahan lalu
lintas selalu terkait dengan beberapa faktor, di antaranya manusia, jalan dan
sekitarnya, serta kendaraan. Manusia menjadi faktor terpenting dalam kaitan
guna menunjang keselamatan di jalan raya. Karena itu, sangat penting untuk memahami
perilaku manusia, dan harus mengaturnya supaya bisa tercipta tertib berlalu
lintas.
Dewasa ini, aktivitas manusia dan
mobilitas mereka telah berubah menjadi semakin kompleks dan beragam. Hal itu
mengandung konsekuensi pada pola transportasi yang harus berkembang seiring
dengan laju perkembangan aktivitas dan mobilitas manusia. Bahkan, secara
komprehensif juga menyangkut mobilitas barang. Padahal pengelolaan transportasi
pun menghadapi masalah yang makin rumit, menyangkut segala aspek kehidupan
manusia yang berbeda dari era sebelumnya, serta terkait dengan berbagai faktor.
Karena itu, menjadi tugas pokok bagi polisi lalu lintas untuk tegas menegakkan
hukum lalu lintas (traffic enforcement) di jalan bagi para pengguna.
Upaya itu terkait dengan
kepatuhan terhadap undang-undang lalu lintas ataupun bentuk hukuman bagi
pelanggar. Bentuk penegakan hukum tersebut merupakan konsekuensi dari
pengawasan, kontrol, dan punishment. Namun dalam lingkup lebih luas, penegakan
hukum lalu lintas akan memengaruhi perilaku pengguna jalan. Hal itu baik berupa
sanksi bagi pelanggar maupun pemberian penghargaan bagi pengguna jalan yang
mendukung keselamatan di jalan.
Pelanggaran lalu lintas merupakan
bentuk perilaku yang tidak aman di jalan (unsafe behaviour). Adapun pemberian penghargaan
merupakan bentuk ''promosi'' atas aksi keselamatan di jalan (road safety action).
Penegakan hukum juga bertujuan
untuk memerangi pelanggaran lalu lintas, yang berakibat buruk bagi lingkungan
masyarakat di jalan. Pemerintah sebagai pemangku kepentingan (stakeholder)
harus melakukan beberapa upaya terkait dengan penindakan yang dapat mengubah
perilaku pengguna jalan menjadi lebih baik lagi.
Pertama; merangsang kesadaran
(stimulate awareness) pengendara sepeda motor yang tidak mengetahui manfaat
pentingnya penggunaan helm. Kedua; mengedukasi pengendara sepeda motor yang
mengetahui manfaat helm namun belum atau bahkan tidak menggunakannya. Ketiga;
memberikan umpan balik yang positif kepada pengendara sepeda motor yang
mengetahui manfaat helm sekaligus mau menggunakannya. Dalam konteks itu,
pemerintah, sebagai salah satu pemangku kepentingan yang terkait dengan
transportasi, mengemban tugas berat.
Mematuhi Peraturan
Secara konkret pemerintah harus
melakukan berbagai upaya supaya bisa menjaga perilaku pengguna jalan untuk
mematuhi peraturan lalu lintas. Bahkan lebih jauh lagi, menanamkan pemahaman
bahwa kebiasaan berperilaku yang baik di jalan bisa mendukung keselamatan
bersama. Upaya itu sebagai wujud pembelajaran berkait upaya mendidik pengguna
jalan yang cenderung melanggar peraturan.
Bertindak tepat dalam menjatuhkan
sanksi kepada pelanggar diharapkan bisa mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik
lagi. Hal itu bermuara pada keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
lalu lintas.
Pada sisi lain, perlu mempelajari
perilaku pengguna jalan. Ada beberapa perilaku yang harus mendapat perhatian,
semisal berkait faktor ketidakmampuan yang tidak disengaja (unintentional
incompetent) yakni pengendara motor benarbenar tidak mengetahui pentingnya
manfaat helm. Kemudian, ketidakmampuan yang disengaja (intentional
incompetent), yakni pengendara motor sebenarnya mengetahui manfaat helm namun
tak mau memakainya kendati membawa di motor.
Faktor lain yakni kemampuan yang
disengaja (intentional competent), yakni mengetahui manfaat helm dan mau
menggunakannya, serta kemampuan yang tidak disengaja (unintentional competent)
yakni pengendara motor mau menggunakan helm walaupun sejatinya tidak mengerti
manfaat pentingnya helm. (10)
-- Matrius SIK MH MTTEC, peserta didik
Dikreg Sespimmen Polri Ke-54 Tahun 2014, Magister Trainer Traffic Engineering and
Controlling Apeldorn Belanda
Sumber : epaper SM hal 7 edisi Jum’at,
10 Oktober 2014
No comments:
Post a Comment