Saturday 7 November 2015

Mendoan Milik Banyumas

Kita tentu sepakat, mendoan sebagai salah satu kekayaan jenis kuliner Nusantara telah menjadi bagian dari identitas Banyumas. Menyebut Banyumas, mendoan tak boleh tertinggalkan sebagai salah satu entitas kearifan lokal, potensi kuliner yang secara antropologis dan sosiologis merupakan aset kebudayaan Jawa Tengah. Maka mematenkan aset kultural itu sebagai milik pribadi perseorangan jelas tidak bisa diterima secara akal sehat.

Geger mendoan belakangan muncul, dan meramaikan cuitan di media sosial setelah seorang pengusaha asal Sokaraja bernama Fudji Wong sejak 2010 mendapatkan hak paten makanan berbahan baku tempe tersebut. Pertanyaannya, mengapa Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima pendaftaran dan mematenkan mendoan yang telah menjadi aset publik sebagai hak perseorangan?

Pemerintah Kabupaten Banyumas pun terkesan baru tahu setelah muncul polemik. Tanpa bermaksud mencari pihak mana yang patut disalahkan, kita memandang respons kaget pemkab sebagai sebuah ”pesan” bahwa seharusnya merekalah yang proaktif mengamankan mendoan dari kemungkinan pendakuan oleh negara lain, sebagaimana yang selama ini banyak dikhawatirkan terhadap kreasi dan produk kebudayaan anak bangsa Indonesia.

Kita juga menangkap kesan ketergopoh-gopohan untuk mendudukkan perkara mendoan ini dengan rencana melakukan pendekatan kepada Fudji Wong. Sementara, pada sisi lain, kita masih melihat tidak ada iktikad yang meresahkan dari Wong untuk mengekspolitasi hak paten yang ada di tangannya. Terbukti produksi mendoan dari para perajin lokal tak terusik, dan tidak ada langkah-langkah proteksi seolah-olah mendoan menjadi milik pribadinya.

Pada satu sisi boleh jadi kita patut menaruh respek dan menyokong siapa pun yang berinisiatif ikut menjaga dan mengamankan aset-aset mulai dari ide, karya, hingga kekayaan kearifan lokal dari potensi pematenan oleh pihak yang tidak berhak. Namun yang harus kita dorong adalah jangan sampai Kementerian Hukum dan HAM mengabaikan aset publik termanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan berlatar belakang bisnis dari perseorangan.

”Insiden” mendoan ini menyentakkan kesadaran kita untuk melindungi dan melestarikan elemen-elemen kearifan lokal, termasuk kekayaan kuliner bangsa yang merupakan produk pengembaraan kreativitas sejak ratusan tahun silam. Pemeliharaan dan pengembangannya menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan dengan pemerintah sebagai lead sector. Mendoan, misalnya, harus ditegaskan sebagai milik masyarakat Banyumas.


Sumber : Kolom Tajuk Rencana SM Edisi Sabtu, 07 Nopember 2015 Hal 4

No comments:

Post a Comment