Showing posts with label Wacana Lokal. Show all posts
Showing posts with label Wacana Lokal. Show all posts

Wednesday, 11 November 2015

Jateng Gayeng dan Spirit Baru

Oleh Imam Nuryanto

Ada banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendukung Jateng Gayeng, salah satunya menggenjot sektor wisata.

DALAM kamus Bahasa Indonesia ”gayeng” berarti mengembirakan atau menyenangkan. Karena itu, Jateng Gayeng yang menjadi branding baru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, memiliki makna daerah yang menyenangkan bagi semua kalangan.

Makna menyenangkan sangat luas dan kompleks. Masing-masing individu memiliki parameter atau ukuran berbeda. Bisa saja seseorang sudah merasa senang dengan kondisi Jateng saat ini. Atau sebaliknya, banyak orang yang belum puas. Ini tentu menjadi tantangan bagi Gubernur Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko.

Slogan Jateng Gayeng yang dipopulerkan pada penutupan ”Pesta Rakyat” dalam rangka HUT Ke-65 Provinsi Jateng di GOR Satria Purwokerto, 23 Agustus 2015 itu, diharapkan bisa memacu masyarakat untuk lebih kreatif dan inovatif dalam pembangunan.

Logo dan tagline yang bercirikan batik Jawa dengan simbol keris tersebut menggambarkan semangat rakyat untuk membangun. Jateng Gayeng memiliki makna masyarakat yang penuh semangat, berani, tangguh, jujur, ramah, menggembirakan, harmonis dan hangat. Logo dan tagline yang diluncurkan itu sekaligus untuk mempromosikan berbagai potensi yang dimiliki 35 kabupaten/ kota di Jateng, termasuk sektor wisata.

Harapannya, melalui slogan ini, masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan atau menjadi spirit baru masyarakat dalam membangun daerah. Gayeng dipilih karena slogan ini biasa diucapkan oleh masyarakat dalam berbagai kesempatan, baik formal maupun informal, dalam suasana keakraban. Pada logo itu terdapat modifikasi huruf ”T” yang menyerupai keris. Seperti diketahui, sifat keris bagi masyarakat Jawa melambangkan keberanian serta kebenaran untuk tujuan kebaikan dan menyatukan diri kepada Tuhan.

Sedangkan huruf ”G” pada kata Jateng menyerupai angka 9 karena mengambil sembilan filosofi Jawa yang melandasi kehidupan, yakni bermanfaat, mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan, bijak dan sabar, menang tanpa merendahkan, tabah, tidak manja, tidak rakus, berlaku jujur, tidak merasa pandai, serta selalu semangat.

Tagline baru itu akan melahirkan spirit masyarakat untuk membangun, baik pembangunan mental, rohaniah maupun pembangunan fisik, seperti perbaikan sarana dan prasarana umum. Harapan dan obsesi Ganjar itu tentu saja harus mendapat dukungan dari semua pihak, baik DPRD, SKPD, bupati, wali kota, LSM, pegawai negeri, tokoh masyarakat, maupun warga.

Sektor Wisata

Ada banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendukung Jateng Gayeng, salah satunya menggenjot sektor wisata. Seperti diketahui, Jateng dikenal sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia. Wilayah ini memiliki daya tarik wisata budaya, religius, dan alam.

Hingga November ini, jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Jateng mencapai 29 juta orang dari target 25 juta selama 2015, sedangkan kunjungan wisatawan mancanegara sudah mencapai 417 ribu orang, dari target 350 ribu. Khusus wisatawan ke Borobudur dalam setahun mencapai 4 juta - 5 juta pengunjung. Bahkan kalau liburan seperti Lebaran, dalam sehari bisa mencapai 40 ribu - 50 ribu pengunjung. Angka ini masih bisa ditingkatkan jika semua pelaku wisata ikut berpartisipasi.

Caranya, mereka memberikan dukungan dan mempromosikan keindahan objek wisata di Jateng dan bekerja sama dengan biro perjalanan untuk mempromosikan ke luar daerah dan negeri. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan memberikan dukungan dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Kalau sarana dan prasana wisata komplet, jalan ke lokasi wisata mulus, transportasi mudah, masyarakat ramah terhadap wisatawan dan didukung oleh pemerintah kabupaten/kota, bukan tidak mungkin Jateng akan menjadi tujuan wisatawan, mengalahkan daerah lain.

Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jateng, potensi objek wisata di 35 kabupaten/kota saat ini tercatat 417 lokasi, terdiri atas 132 lokasi wisata alam, 88 lokasi wisata budaya, 105 lokasi wisata buatan, 21 lokasi wisata minat khusus, dan wisata lain-lain 71 lokasi. Mestinya kekayaan wisata di Jateng itu bisa melahirkan dolar-dolar baru sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi. Dengan potensi wisata yang begitu besar dan lengkap, kalau dikelola profesional, Jateng akan menjadi kota tujuan wisatawan.

Kita punya potensi wisata religius yang besar karena terdapat makam wali yang selalu menjadi daerah tujuan ziarah. Tidak hanya itu, candi-candi besar dan terkenal yang terdapat di Indonesia juga berada provinsi ini. Wisata alam pun tak kalah menarik, seperti Karimunjawa, Mountain Resort Tawangmangu, Baturraden, Rawapening, Kelenteng Sam Poo Kong dan Candi Gedungsongo. Kalau potensi wisata itu digarap serius, sangat mungkin Jateng akan menjadi destinasi baru tujuan wisatawan.
Tapi, bukan pekerjaan mudah untuk memoles semua itu. Membutuhkan sarana dan prasarana serta dana yang tidak sedikit. Promosi yang tidak berkesudahan dan tingkat partisipasi masyarakat juga amat penting. Kenapa masyarakat dilibatkan? Karena mereka yang bersentuhan langsung dengan wisatawan di lapangan.

Ada tiga hal yang perlu dilakukan agar wisatawan betah di Jateng. Pertama dukungan para pelaku wisata, keramahan masyarakat, dan ketiga dukungan dari semua pihak termasuk pemkab/pemkot dan pemprov. Kalau ketiga unsur itu bersatu padu, penulis yakin Jateng akan menjadi daerah tujuan wisata favorit.


Imam Nuryanto, wartawan Suara Merdeka di Semarang
Sumber : Epaper SM edisi Rabu, 11 November 2015 Hal 4

Saturday, 7 November 2015

Mendoan Milik Banyumas

Kita tentu sepakat, mendoan sebagai salah satu kekayaan jenis kuliner Nusantara telah menjadi bagian dari identitas Banyumas. Menyebut Banyumas, mendoan tak boleh tertinggalkan sebagai salah satu entitas kearifan lokal, potensi kuliner yang secara antropologis dan sosiologis merupakan aset kebudayaan Jawa Tengah. Maka mematenkan aset kultural itu sebagai milik pribadi perseorangan jelas tidak bisa diterima secara akal sehat.

Geger mendoan belakangan muncul, dan meramaikan cuitan di media sosial setelah seorang pengusaha asal Sokaraja bernama Fudji Wong sejak 2010 mendapatkan hak paten makanan berbahan baku tempe tersebut. Pertanyaannya, mengapa Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima pendaftaran dan mematenkan mendoan yang telah menjadi aset publik sebagai hak perseorangan?

Pemerintah Kabupaten Banyumas pun terkesan baru tahu setelah muncul polemik. Tanpa bermaksud mencari pihak mana yang patut disalahkan, kita memandang respons kaget pemkab sebagai sebuah ”pesan” bahwa seharusnya merekalah yang proaktif mengamankan mendoan dari kemungkinan pendakuan oleh negara lain, sebagaimana yang selama ini banyak dikhawatirkan terhadap kreasi dan produk kebudayaan anak bangsa Indonesia.

Kita juga menangkap kesan ketergopoh-gopohan untuk mendudukkan perkara mendoan ini dengan rencana melakukan pendekatan kepada Fudji Wong. Sementara, pada sisi lain, kita masih melihat tidak ada iktikad yang meresahkan dari Wong untuk mengekspolitasi hak paten yang ada di tangannya. Terbukti produksi mendoan dari para perajin lokal tak terusik, dan tidak ada langkah-langkah proteksi seolah-olah mendoan menjadi milik pribadinya.

Pada satu sisi boleh jadi kita patut menaruh respek dan menyokong siapa pun yang berinisiatif ikut menjaga dan mengamankan aset-aset mulai dari ide, karya, hingga kekayaan kearifan lokal dari potensi pematenan oleh pihak yang tidak berhak. Namun yang harus kita dorong adalah jangan sampai Kementerian Hukum dan HAM mengabaikan aset publik termanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan berlatar belakang bisnis dari perseorangan.

”Insiden” mendoan ini menyentakkan kesadaran kita untuk melindungi dan melestarikan elemen-elemen kearifan lokal, termasuk kekayaan kuliner bangsa yang merupakan produk pengembaraan kreativitas sejak ratusan tahun silam. Pemeliharaan dan pengembangannya menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan dengan pemerintah sebagai lead sector. Mendoan, misalnya, harus ditegaskan sebagai milik masyarakat Banyumas.


Sumber : Kolom Tajuk Rencana SM Edisi Sabtu, 07 Nopember 2015 Hal 4

Friday, 24 October 2014

Belah ’’Semangka’’ Banyumas

Akhmad Saefudin
Dalam sepekan terakhir wacana pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom (Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas) mewarnai pemberitaan sejumlah media massa. Dalam 4 hari saja (14-17/10/14) harian ini menurunkan tujuh artikel, dua di antara menjadi headline’’Suara Banyumas’’, yakni edisi Selasa (14/10) dan Kamis (16/10).
Wacana pemekaran disambut positif oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Namun ia meminta pemkab mengkaji secara ilmiah dan komperehensif sebagai dasar pengajuan usulan. Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan, perkembangan Purwokerto begitu cepat sehingga harus dikelola sendiri oleh seorang wali kota. Bupati Achmad Husein menegaskan rencana usulan pemekaran murni didasari keiklasan dan hati nurani demi kesejahteraan masyarakat Banyumas. Pasalnya, konsentrasi menangani Purwokerto dan (Kabupaten) Banyumas butuh perhatian berbeda. Dikatakan, Purwokerto tanpa apa-apa bisa maju dengan sendirinya, yang butuh konsentrasi kabupatennya.
Kabupaten Banyumas terbilang ’’unik’’ karena memiliki dua kantor kejaksaan, dua kantor pengadilan negeri, dan dua alun-alun, masing-masing berada di kota Purwokerto dan di kota (lama) Banyumas. Bupati menegaskan pemekaran merupakan amanat Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Tahun 2010-2014 tahap persiapan dan 2015-2019 tahap pengusulan.
Terkait wacana pemekaran, Ganjar Pranowo mengaku telah mendengar langsung dari Bupati Banyumas saat berkunjung ke daerah itu. Dia meminta agar usulan pemekaran tidak tergesa-gesa, namun didasari hasil kajian. Bila hasilnya layak silakan lanjutkan. Namun andai belum layak sebaiknya rencana itu diperhitungkan lagi (SM, 14/10/14).
Dua Versi
Tahun 2003-2004 sudah muncul wacana pemekaran Kabupaten Banyumas. Bahkan saat itu ada dua versi hasil studi kelayakan, yakni versi tim MAP Undip dan tim mediasi Forum Rektor Purwokerto. Kajian tim Undip (2003) dilakukan atas prakarsa eksekutif semasa Bupati Aris Setiono, sedangkan kajian tim mediasi Forum Rektor (2004) atas inisiatif DPRD semasa kepemimpinan dr Tri Waluyo Basuki.
Versi tim MAP Undip menyimpulkan, baik wilayah kabupaten maupun kotatif belum layak dimekarkan. Adapun tim mediasi Forum Rektor Purwokerto menyatakan sebaliknya. Model pemekaran yang berkeadilan, menurut penulis, adalah membagi ’’seimbang’’ menjadi dua. Mengutip istilah H Subur Widadi, perlu memperhatikan teori ”Belah Semangka”.
Secara administratif, Kabupaten Banyumas yang terdiri atas 27 kecamatan. Dengan teori di atas, Kabupaten Banyumas semestinya dibelah jadi dua kabupaten (bukan kabupaten dan kota). Belahan timur tetap menggunakan nama asal (Kabupaten Banyumas), dan belahan barat dengan nama baru Kabupaten Banyumas Barat.
Masing-masing kabupaten terdiri atas 13 dan 14 kecamatan. Empat kecamatan di eks Kotif Purwokorto tak boleh total masuk ke satu wilayah kabupaten. Secara garis besar, pembagian itu perlu mendasari sebaran lokasi sarana publik (stasiun-terminal), rumah sakit (Ajibarang-Banyumas), perguruan tingggi negeri (STAIN-Unsoed), PTS (Unwiku-UMP), pasar (Ajibarang-Wage), dan seterusnya.
Kembali memindahkan pusat pemerintahan Kabupaten Banyumas ke kota (lama) Banyuman adalah hal logis. Adapun pusat pemerintahan Kabupaten Banyumas Barat perlu didasarkan pada kajian, dan alternatifnya di Cilongok, Ajibarang, Jatilawang atau Wangon. Kota Purwokerto menjadi milik bersama sebagai pusat bisnis atau kota pendidikan, bukan pusat pemerintahan.
Di banyak negara maju, pusat pemerintahan dan kota bisnis sama sekali terpisah. Betapapun, esensi pengusulan pemekaran bukanlah sekadar upaya mengubah status ”desa menjadi kelurahan” atau ”pemkab menjadi pemkot”. Spirit di balik proposal pemekaran adalah untuk lebih mendekatkan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat secara luas. (10)
— Akhmad Saefudin SS ME, alumnus Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik (MPKP) Universitas Indonesia, tinggal di Purwokerto

Sumber : epaper SM edisi KAMIS, 23 OKTOBER 2014

Thursday, 9 October 2014

Mewujudkan Jalan Searah

Oleh : HR Haryanto
Kepadatan di Kota Semarang,  terutama di pusat kota, tidak lagi bisa dimungkiri. Situs Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jateng tahun 2013 menyebut ibu kota Jateng dengan luas wilayah 451,47 km2 dihuni 1.744.500 jiwa. Kepadatan penduduk 3.864 jiwa/km2. Instansi itu menyebut ada 467.223 unit kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak.
Data kendaraan bermotor itu belum termasuk kendaraan yang hanya transit, menetap beberapa waktu atau lama di Semarang tapi masih tercatat sebagai objek pajak kendaraan kabupaten/kota lain. Kita bisa melihatnya dari pelat nomor kendaraan itu. Data jumlah kendaraan bermotor itu berkorelasi linier dengan kepadatan arus lalu lintas mengingat di hampir semua ruas jalan di pusat kota kita bisa mengamati kemacetan itu.
Kepadatan arus lalu lintas sudah tidak lagi seimbang dengan pertumbuhan panjang dan lebar jalan. Situs Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jateng menyebut panjang jalan di wilayah Semarang ’’hanya’’2.786,056 km. Persoalan yang timbul dari kepadatan arus lalu lintas masih ditambah oleh rendahnya disiplin pengguna jalan. Persoalan lain, pembangunan beberapa mal dan hotel di pusat kota kurang memperhitungkan regulasi berkait penyediaan areal parkir. Terkait kesemrawutan kondisi lalu lintas di kota, Dishubkominfo dan Satlantas Polrestabes Semarang pernah mewacanakan pemberlakuan jalur satu arah di enam ruas jalan (SM, 11/11/13 dan 20/5/14).
Sekalipun menyangkut kepentingan lebih luas, sebagaimana umumnya gagasan tentu mengundang pro dan kontra. Sebenarnya, dalam uji coba, petugas instansi terkait bisa memberikan edukasi berupa peringatan, dan beberapa waktu kemudian menerapkan sanksi berupa denda uang dan sebagainya.
Soal gagasan yang mengambang, kita bisa melihat dari rencana pembangunan underpass di Jatingaleh Semarang, guna mengurai kemacetan yang selalu terjadi di kawasan itu. Namun rencana itu hingga kini belum terwujud, di sisi lain kemacetan makin menjadi-jadi. Terlebih bila tidak ada petugas yang mengatur arus lalu lintas.
Ada cara yang bisa diterapkan sebagai alternatif andai pemberlakuan jalan satu arah dibakukan. Misal kendaraan roda dua dibuatkan jalur khusus dengan marka atau pembatas. Sebagai uji coba, Pemkot bersama Satlantas Polrestabes bisa menerapkannya di Jalan Dokter Cipto mengingat jalan itu panjang dan sudah memiliki jalur lambat.
Pro dan Kontra
Selanjutnya, bisa dilanjutkan untuk diterapkan di Jalan MT Haryono (Mataram), termasuk mengembalikan fungsi jalur lambat di jalan itu hanya untuk becak, gerobak, dan kendaraan tidak bermesin, seperti becak, sepeda, gerobak dan sebagainya. Pada zaman dulu, kebijakan menjadikan jalan searah juga banyak ditentang, terutama oleh warga di kanan-kiri jalan itu.
Mereka, terutama yang membuka usaha/toko, berdalih andai dibuat searah maka akan mengurangi kemungkinan menjaring pembeli. Realitasnya, kini jalan searah pun ramai, dan tak ada pemilik toko/usaha mengeluh sepi pembeli. Untuk Jalan Pahlawan, Gajahmada, Pemuda, dan Jalan Dokter Soetomo (Kalisari) bisa menyesuaikan dengan kondisi setempat.
Seiring dengan pembenahan tata kelola lalu lintas, Kota Semarang baru-baru ini menerima penghargaan tingkat nasional berkait manajemen kota yang efektif. Warga sepatutnya bangga dan berharap penghargaan itu bisa memotivasi spirit mewujudkan rencana pemberlakuan jalan satu arah. Upaya itu untuk mengatasi kemacetan dan kesemrawutan di Jatingaleh, Jalan Dokter Wahidin, Jalan S Parman, dan sebagainya. Kata kuncinya adalah perlu keberanian, ketegasan, dan kejujuran dalam tiap tindakan supaya bisa membuat jera pelanggar lalu lintas. Ikhtiar itu lambat-laun bisa ikut membentuk budaya tertib dan santun di jalan raya. Bila rencana itu terealisasi, masyarakat akan merasa nyaman dan aman berkendara di jalan, dan gagasan baik itu tidak mengambang hanya menjadi wacana. (10)
— HR Haryanto, warga Kota Semarang

Sumber : epaper SM hal 7 edisi Rabu, 1 Oktober 2014

Merembuk Lagi Pemekaran Cilacap

Oleh Fajar Randi Yogananda
Artikel berjudul ’’Pro-Kontra Pemekaran Cilacap’’ (SM, 22/9/14) menarik dicermati namun ada hal yang perlu diluruskan. Pertama; Gubernur Ganjar Pranowo melakukan pertemuan dengan Presidium Pemekaran Cilacap Barat pada 8 September 2014. Kedua; wikipedia menulis bahwa ’’idealnya’’ Kabupaten Cilacap yang terdiri atas 24 kecamatan dipecah tiga: pusat, barat, dan timur. Andai terbentuk Cilacap Barat dengan 10 kecamatan, berarti tinggal membentuk wilayah pusat dan timur dengan ’’sisa’’ 14 kecamatan. Tapi tidak bisa langsung berubah nama jadi Kabupaten Cilacap Timur, seperti halnya pemekaran Kabupaten Bandung Barat dari Kabupaten Bandung dan kabupaten asal (Kabupaten Bandung) tetap bernama Kabupaten Bandung.
Gairah usaha mewujudkan Cilacap Barat yang terdiri atas 10 kecamatan, yaitu Dayeuhluhur, Wanareja, Majenang, Cimanggu, Karangpucung, Cipari, Patimuan, Kedungreja, Sidareja, dan Gandrungmangu ’’membeku’’ setelah terbit surat gubernur (semasa Bibit Waluyo) tanggal 18 Agustus 2010, yang menolak usulan itu. Namun pada 29 Mei 2014, Gubernur Ganjar Pranowo mecairkannya melalui janji kembali membuka ruang komunikasi atau rembukan (SM, 29/7/13).
Gerakan pemekaran yang diinisiasi Presidium Pemekaran kembali menggelora melalui Yayasan Alumni Pelajar Cilacap Barat (Yapaciba). Mereka juga memperbaiki kajian kelayakan pemekaran, yang kali pertama disusun FISIP Unsoed. Kajian itu belum menunjukan data kemampuan keuangan. Lokasi ibu kota yang diusulkan dalam kajian itu pun masih debatable. Pasalnya, yang diusulkan adalah Kecamatan Sidareja, bukan Majenang yang lebih representatif karena sudah memiliki 1 rumah sakit,, 2 puskesmas, dan 8. Adapun Sidareja baru memiliki 1 puskesmas dan 1 puskesmas pembantu (Kecamatan dalam Angka; 2012) .
Kemajuan Majenang juga sudah memperlihatkannya sebagai kawasan perkotaan, dengan melihat komposisi PDRB kecamatan yang tak didominasi komponen pertanian tapi sektor terbesar ada pada perdagangan, serta hotel dan restoran sebesar 32%, Adapun komposisi PDRB Sidareja masih didominasi sektor pertanian sebesar 35% (PDRB Kecamatan; 2012)
Untuk menyermpunakan, presidum menggandeng LPPM Unsoed yang kemudian bisa menunjukan data kemampuan keuangan. Selain itu, memilih Majenang sebagai ibu kota. Perubahan analisis itu berimplikasi pada dua hal, yakni keputusan bupati dan DPRD yang masih mendasarkan kajian pertama.
Kapasitas Ganjar
Sejatinya, gol akhir dari pemekaran berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2010 berada di Kemendagri dan DPR melalui kelahiran UU Pembentukan Daerah. Lalu, apa peran provinsi? Bila diibaratkan, provinsi saat ini adalah jembatan yang harus dilewati presidium. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 Huruf e PP itu yang menyebut,’’ Gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota berdasarkan evaluasi kajian daerah.’’
Terkait pemekaran daerah, Gubernur Ganjar bukanlah sosok awam. Sebelumnya, Ganjar adalah Wakil Ketua Komisi II DPR yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otda. Hanya saat ini ia menjadi eksekutif. Terkait evaluasi kajian pemekaran pun, publik tidak perlu meragukan kapasitasnya, dan pertemuan dengan presidium pada 8 September 2014 menjadi salah satu bukti kekonsistenannya pada prinsip rembukan. Selain intens berkomunikasi dengan Gubernur, presidium harus memercayai integritas dan kapasitasnya mengevaluasi kajian kelayakan pemekaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 memang tidak mensyaratkan bagaimana roadmap dan strategi pengembangan wilayah ’’calon’’ daerah pemekaran.  Untuk itu pesidium pemekaran harus terus mengedukasi masyarakat bahwa pemekaran bisa lebih mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukannya melahirkan elite dan penguasa baru. (10)
— Fajar Randi Yogananda, penerima Beasiswa Unggulan Dikti, mahasiwa Magister IESP Undip

Sumber : epaper SM hal 7 edisi 2 Oktober 2014