Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Tuesday, 10 November 2015

Mempertanyakan Kinerja DPR

Oleh Sumaryoto Padmodiningrat

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) seperti main kucing-kucingan dengan rakyat. Contohnya soal pembangunan Gedung DPR yang dalam APBN 2016 dianggarkan Rp 740 miliar. Tak pelak, anggaran yang seolah-olah diselundupkan ini memicu protes masyarakat.

Sejatinya, sudah sejak periode 2009-2014, bahkan sebelumnya, DPR mengajukan anggaran pembangunan gedung baru karena gedung yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi. Namun karena rakyat terus protes maka DPR pun mengalah, sampai kemudian anggaran tersebut ’diselundupkan’ dalam RAPBN 2016.

Anggaran pembangunan gedung baru DPR inilah yang dicurigai jadi ajang transaksional antara pemerintah dan DPR sehingga Koalisi Merah Putih (KMP) minus Partai Gerindra menyetujui APBN 2016.

”Take and give” ini mengingatkan kita pada pembahasan RAPBN Perubahan 2015, di mana setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo menganggarkan dana talangan Lapindo Rp 781 miliar, KMP akhirnya menyetujui APBN-P 2015. Itulah politik, harus ada ’take and give’ dan memahami adagium ”tak ada makan siang gratis.”

Rakyat bukannya tak menyadari bahwa gedung DPR yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi. Bagaimana bisa ruang kerja anggota DPR yang seluas 18 m2 harus diisi minimal delapan orang, yakni satu anggota DPR, 2 asisten pribadi, dan lima tenaga ahli, belum lagi bila ada tamu.

Apalagi undang-undang mengamanatkan bahwa luas standar ruangan anggota DPR adalah 117 m2, dan tiap penambahan satu staf maka luas ruangan itu harus bertambah dua meter persegi.

Gedung Nusantara I tempat ruang kerja anggota DPR juga dalam kondisi miring dan retak-retak akibat gempa Pangandaran beberapa waktu lalu. Kapasitas gedung ini awalnya hanya dibangun untuk 800 orang, namun kini tiap hari hampir 4.000 orang beraktivitas.

Namun, bila melihat kinerja anggota DPR, ketidaksetujuan rakyat terhadap rencana pembangunan gedung baru itu, masuk akal. Dalam bidang legislasi misalnya, dua bulan menjelang berakhirnya tahun 2015, dari 39 RUU prioritas Prolegnas 2015, baru dua UU yang disahkan.

Dua UU itu pun hanya bersifat revisi terbatas, yaitu UU No 8/ 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta UU No 9/2015 tentang Pemerintah Daerah. UU No 8/2015 merupakan revisi UU No 1/2015 tentang Perppu No 1/2014 yang disahkan pada 20 Januari 2015.

Dibanding periode sebelumnya, kinerja DPR periode 2014-2019 terindikasi lebih buruk. Sepanjang Januari-Oktober 2010, DPR periode 2009-2014 berhasil mengesahkan enam UU prioritas. Sementara dalam waktu sama, DPR periode ini baru mengesahkan dua UU prioritas.

Padahal, produktivitas DPR periode 2009-2014 sudah tergolong rendah, yakni hanya mengesahkan 126 UU dari 247 RUU dalam Prolegnas 2009, atau hanya sekitar 50%. Secara kualitas pun tergolong rendah.

Dari jumlah tersebut, 11 UU diujimaterikan ke MK. Adapun DPR periode 2004-2009 menghasilkan 185 UU dari 279 RUU dalam Prolegnas 2004, dan 18 UU di antaranya digugat ke MK, sementara DPR periode 1999-2004 menghasilkan 169 UU dari 247 RUU dalam Prolegnas 1999.

Lembaga Bersih

Ironisnya, DPR masih gemar mencari alasan. Ketika menyampaikan pidato penutupan Masa Sidang I 2015-2016, Jumat (30/10/15), Ketua DPR Setya Novanto berdalih, kinerja legislasi tak hanya diukur berdasarkan berapa banyak UU yang dihasilkan di tiap masa sidang. Hal terpenting adalah UU yang dihasilkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain kinerja meningkat, rakyat juga berharap DPR menjadi lembaga bersih. Sejak KPK berdiri pada 2003, hingga Senin (2/11/15), sudah 54 anggota DPR jadi tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi. Ke-54 anggota dan mantan anggota DPR itu berasal dari berbagai partai, termasuk parpol yang baru berdiri.

Tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapatrapat yang tergolong rendah, yakni di bawah 70% dalam rapat paripurna, dan di bawah 60% dalam rapat alat kelengkapan dewan. Andai kinerja meningkat, DPR pun akan menjadi lembaga yang bersih dan citranya tak buruk lagi. Maka tak ada alasan bagi rakyat untuk tidak menyetujui apa pun yang direncanakan parlemen.

KPH Sumaryoto Padmodiningrat, anggota DPR RI periode 1999-2004, 2004-2009, dan 2009- 2014

Sumber : Epaper SM edisi Selasa, 10 November 2015 Hal 4

Serangan Fajar Penentu Kemenangan

Oleh S Djatmiko Hadi

MIRIS! Itulah kata yang tepat terkait fenomena menjelang pilkada pada 9 Desember 2015. Serangan fajar pembagian uang pada pagi hari menjelang pemungutan suara, diprediksi jadi penentu kemenangan calon kepala daerah.

Sebuah lembaga survei, pada Kamis (5/11/15) merilis hasil survei yang membuat siapa pun yang masih memiliki akal sehat merasa miris: masyarakat "memaklumi" praktik jual-beli suara.

Survei dilakukan pada 12-29 Oktober 2015 di 25 kecamatan di Kabupaten Lamongan dan 14 September-14 Oktober 2015 di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Total sampel yang diambil dari dua kabupaten di Jatim itu 800 responden dengan metode multistage random sampling. Mayoritas responden menyatakan siap menerima uang apabila ditawarkan oleh kandidat atau tim kampanye kandidat.

Di Mojokerto, 68,4% responden menerima praktik politik uang, 18,8% menolak, dan 12,8% tidak tahu atau tidak menjawab. Adapun di Lamongan, 60,5% menerima praktik politik uang, 21% menolak, dan 18,5% tidak tahu atau tidak menjawab. Margin of error pada survei itu 4,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Serangan fajar bahkan diprediksi tidak hanya terjadi di daerah yang calon kepala daerahnya lebih dari sepasang mengingat di daerah dengan calon tunggal pun akan terjadi. Pada Pilkada 2015, ada tiga daerah yang hanya diikuti calon tunggal, yakni Blitar Jatim, Timor Tengah Utara NTT, dan Tasikmalaya Jabar.

Prediksi ini juga diakui Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. Dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (7/10/15), ia tidak menampik adanya kemungkinan praktik politik uang di tiga daerah dengan calon tunggal itu.

Muhammad mengakui, potensi praktik politik uang dalam pilkada sangatlah tinggi, apalagi dalam sistem satu putaran. Semua kandidat mengerahkan usaha semaksimal mungkin demi meraup sebanyakbanyaknya suara. Padahal, politik uang bukan lagi suatu pelanggaran, melainkan kejahatan pemilu.

Bagaimana dengan Jateng? Fenomenanya akan setali tiga uang dengan Lamongan dan Bojonegoro. Apalagi di Semarang terjadi orang yang melaporkan dugaan praktik politik uang justru dilaporkan balik dan kemudian jadi tersangka pencemaran nama baik.

Kasus tersebut menimpa aktivis antikorupsi, Ronny Maryanto, yang dilaporkan ke polisi oleh Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang kemudian menjadi Wakil Ketua DPR.

Kasus tersebut bermula pada masa kampanye Pilpres 2014. Ronny melaporkan praktik politik uang yang diduga dilakukan Fadli Zon saat berkampanye di Pasar Bulu, Semarang. Namun Fadli mengklaim hanya membagikan uang kepada pengemis sebesar Rp 50 ribu.

Fadli pun melaporkan Ronny ke polisi yang kemudian menetapkan aktivis tersebut menjadi tersangka dan kini kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu persidangan.

Jadi Bumerang

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo semula memberikan dukungan moral kepada Ronny. Bahkan dia menyarankan Ronny melaporkan balik Fadli. Namun belakangan setelah ditelepon Fadli, sikap Ganjar berubah.

Pelaporan yang justru menjadi bumerang tersebut diyakini menyuburkan praktik politik uang di Jateng. Para aktivis atau siapa pun yang bersikap kritis akan berpikir seribu kali bila hendak melaporkan adanya dugaan praktik politik uang dalam Pilkada 2015.

Partisipasi rakyat untuk menciptakan pemilu yang bersih juga akan menurun. Apalagi ketika tidak ada dukungan moral dari penguasa atau elite-elite politik. Bahkan bagi elite politik, pelaporan praktik politik uang bisa jadi dianggap sebagai ancaman bagi mereka.

Melihat fenomena tersebut, jangan kaget bila dalam pilkada para calon kepala daerah yang terpilih adalah mereka yang memiliki modal besar. Serangan fajar akan menjadi penentu kemenangan mereka. Bagaimana dengan Pilkada Kota Semarang yang diikuti tiga pasang calon, apakah juga akan diwarnai serangan fajar? Kita berharap demokrasi tidak dikotori oleh fenomena praktik politik uang.

S Djatmiko Hadi, dosen Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang


Sumber : Epaper SM edisi Senin, 9 November 2015 Hal 4

Pilkada Tanpa Konstitusi

Oleh Muhammad Junaidi

SALAH satu persoalan yang tidak banyak dicermati dalam pilkada secara serentak pada 9 Desember mendatang adalah penyelesaian sengketa pilkada. Dalam tradisi, selama ini Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam penyelesaian sengketa pilkada.

Namun kedudukan hukum tersebut tidak berlaku lagi setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa MK tidak berwenang menangani sengketa hasil pilkada. Kewenangan MK hanya menangani sengketa pemilu sesuai amanat UUD 1945, yaitu dalam Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Setelah keluarnya putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, pemerintah menerbitkan UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang salah satunya mengatur penyelesaian sengketa pilkada yang diadili oleh lembaga peradilan khusus. Dalam UU itu ditegaskan bahwa sebelum terbentuknya lembaga peradilan khusus yang menangani sengketa pilkada, penyelesaian sengketa pilkada untuk sementara ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

Jelas sekali, dalam hal ini, kewenangan MK berdasarkan UU Nomor 8/2015 tersebut bertolak belakang dengan UUD 1945. Jika kemudian terjadi pertentangan, berdasarkan prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada UU Nomor 12/2011, aturan hukum yang lebih tinggi yaitu UUD dapat mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah (lex superior derogt legi inferior).

MK tidak kehilangan akal untuk menyetujui kewenangan yang telah diberikan oleh UU Nomor 8/2015. Dalam putusan MK Nomor 26/PUUVII/2009, MK telah merumuskan kriteria pilihan kebijakan yang tidak dapat dibatalkan, yaitu bila kebijakan yang diambil (i) tidak melampaui kewenangan pembentuk UU, (ii) tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta (iii) tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada sesuai amanat UU Nomor 8/2015 untuk sementara waktu, sebelum dibentuknya lembaga peradilan khusus. Itu sah untuk dijalankan.

Meskipun dalam hal ini kedudukan hukum (legal standing) antara UU Nomor 8/2015 dan UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) telah ditengahi oleh putusan MK Nomor 26/PUU-VII/2009, tetap saja kedudukan MK dalam menjalankan kewenangan menyelesaikan sengketa pilkada tidak didukung 100 persen nilainilai konstitusi. Kondisi ini akan memungkinkan terjadi abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) dalam sudut pandang nilai keberlakuan konstitusi.

Jalan Terbaik

Jika MK sudah berkomitmen dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terdapat beberapa prasyarat mutlak yang idealnya harus dibenahi oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kesiapan. Pertama, secara kelembagaan, MK harus melakukan pembenahan dalam model penyelesaian sengketa pilkada.

Pembenahan dalam proses penanganan sengketa pilkada oleh MK merujuk pada putusan MK Nomor 26/PUUVII/2009 agar kewenangan yang dijalankan oleh MK tidak melampaui kewenangan pembentuk UU, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, MK perlu secepatnya merumuskan kode etik yang nantinya dapat dijadikan dasar oleh hakim MK dalam menjalankan kewenangan menyelesaikan sengketa pilkada. Ketiga, baik pembuatan model penyelesaian sengketa maupun perumusan kode etik tersebut harus dibuat secara transparan dan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya.

Beberapa masukan tersebut diharapkan dapat membangun MK yang sementara ini diberi kewenangan menangani sengketa pilkada sebelum terbentuknya lembaga peradilan khusus. Di lain pihak, perubahan dan penyesuaian yang dilakukan oleh MK dalam menangani sengketa pilkada dapat menjadi rujukan bagi terbentuknya badan peradilan khusus secara profesional.

Muhammad Junaidi, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Semarang


Sumber : Epaper SM edisi Senin, 9 November 2015 Hal 4

Saturday, 7 November 2015

Perempuan dan Masa Depan Kepemimpinan

Oleh Defina Holistika

Marginalisasi maupun subordinasi yang diitimpakan kepada perempuan bukanlah hal yang baru dalam peradaban umat manusia. Sepanjang sejarah banyak didapati tragedi yang merendahkan, menindas, bahkan merebut kemerdekaan kaum perempuan sebagai manusia. Kini wacana mengenai kesetaraan gender dan gerakan feminis telah merebak ke berbagai penjuru dunia. Namun sayangnya, hal tersebut belumlah cukup untuk mengatasi berbagai persoalan yang menghimpit kaum perempuan.

Realita ini tampaknya juga masih enggan menjauh dari negeri ini. Bertahun-tahun telah berlalu semenjak emansipasi perempuan yang dipelopori R.AKartini lahir. Namun, kesejahteraan perempuan masih belum tercapai secara signifikan. Ironi ini tentu tak akan terjadi apabila bangsa ini menyadari peran perempuan sebagai salah satu aset bangsa yang tak akan tergantikan.

Dalam kaitannya dengan persoalan kepemimpinan, bisa dikatakan bahwa perempuan memiliki dua peran. Pertama, sebagai seorang individu perempuan mana pun memiliki hak untuk memegang tampuk kepemimpinan. Perempuan berhak tampil di muka umum dan mengaktualisasikan diri di bidang apa pun yang ia minati. Bahkan, hal ini harus senantiasa dipacu guna menghilangkan adanya ketimpangan peranan gender di kancah publik.

Bahkan, sebuah negara belum bisa dikatakan maju apabila keterlibatan kaum perempuan di dalamnya masih sangat minim. Terutama sosok pemimpin perempuan yang keberadaanya hanya segelintir saja. Tak heran, apabila belakangan ini wacana untuk memperlebar kesempatan kaum perempuan untuk berkiprah di berbagai bidang kian terbuka lebar. Salah satunya adalah adanya kesempatan kuota 30 persen bagi kaum perempuan untuk menduduki kursi parlemen.
Banyak Persoalan


Kedua, perempuan dalam hal ini seorang ibu memiliki andil yang cukup besar untuk membidani lahirnya sosok pemimpin. Didikan seorang ibu sejak usia dini memiliki pengaruh yang signifikan bagi masa depan anaknya. sosok ibu lah yang mula-mula menanamkan karakter, nilai-nilai moral, maupun berbagai pengetahuan kepada seorang anak.

Begitu pula dengan perkembangan anak di tahap selanjutnya, seorang ibu tak dapat lepas tangan begitu saja. Meskipun anak mulai mempelajari banyak hal dari dunia luar, akan tetapi peran seorang ibu masih diperlukan untuk memantau perkembangan anak dan bahkan turut bertanggung jawab ketika anak melakukan perilaku yang menyimpang.

Lalu, sudah siapkah perempuan di negeri ini untuk melahirkan sosok-sosok pemimpin bangsa yang berkualitas? Sayangnya, masih banyak persoalan yang menjegal langkah perempuan Indonesia untuk bergerak maju. Ada sejuta permasalahan yang memberikan dampak signifikan, sehingga optimalisasi peran perempuan pun sulit tercapai.

Salah satu permasalahan utama yang dihadapi adalah masih rendahnya tingkat pendidikan kaum perempuan yang seara kualitas maupun kuantitas masih jauh diungguli kaum laki-laki. Telah menjadi sebuah keniscayaan bahwa untuk melahirkan pendidik yang berkualitas harus melalui pendidikan yang berkualitas pula. Hanya perempuan yang terdidiklah yang mampu berperan sebagai seorang pendidik yang baik bagi keluarga, terkhusus bagi anak-anaknya. Ironisnya, masih banyak di antara kaum perempuan yang masih buta aksara.

Pada dasarnya, pendidikan adalah kebutuhan bagi setiap orang. oleh karena itu, perempuan yang memilih untuk hanya fokus menjadi ibu rumah tangga pun harus mendapat pendidikan sebaik mungkin. Sebab, pengetahuan yang dimilki seorang perempuan kelak akan menjadi modal sukses untuk mendidik anaknya. Selain itu, pendidikan yang berkualitas juga turut berperan dalam meningkatkan kedewasaan berpikir seseorang. Dengan kualitas-kualitas ini seorang ibu diharapkan dapat menentukan pilihan-pilihan terbaik bagi anaknya.

Tingkat Kelulusan Tinggi
Persoalan lain yang masih terus membelit kaum perempuan adalah masih tingginya tingkat kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah kian memperparah keadaan ini. Hal yang tidak jauh berbeda juga terjadi di bidang kesehatan.

Salah satunya dapat dilihat dari tingginya angka kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang masih terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Laporan Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) pada 2012 menunjukkan AKI mencapai 359 (239-478) per 100 ribu kelahiran hidup. Jumlah ini meningkat dari hasil survei SDKI pada 2007, yakni 228 kematian (132-323) per 100 ribu kelahiran hidup.

Melihat kenyataan ini, tentu tidak ada jalan lain selain berupaya keras untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan. Berbagai permasalahan yang menimpa perempuan selama ini merupakan salah satu bukti ketidakberdayaan pemerintah. Padahal, sebagai pemangku kekuasaan pemerintah memiliki ruang gerak yang begitu luas dan berkesempatan untuk membuat kebijakan yang lebih adil bagi perempuan.

Untuk memperbaiki kondisi ini pemerintah dapat melakukan aksi afirmasi, terutama di bidang-bidang yang paling vital, seperti pendidikan, kesehatan dan hukum. Pemerintah juga harus sesegera mungkin menuntaskan berbagai kasus kekerasan yang menimpa perempuan serta meningkatkan pengawasan agar kejadian yang sama tidak terulang. Di bidang hukum, pemerintah harus berperan aktif untuk mengembangkan dan menyempurnakan perangkat hukum untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Dengan usaha sungguh-sungguh ini besar harapan bahwa kesejahteraan kaum perempuan bisa semakin meningkat. Dengan begitu, setiap perempuan dapat mengoptimalkan perannya untuk turut membangun negeri. Perlu diingat bahwa baik buruk masa depan kepemimpinan di negeri ini sangat bergantung pada baik buruk kualitas hidup perempuan.(34)

Defina Holistika, Ketua Kajian Keperempuanan Fakultas (KKF) di UIN Walisongo Semarang
Sumber: Epaper SM Edisi Jum’at, 6 Nopember 2015

Dari Dapur, Sumur, dan Kasur

Oleh Fitrotun Nisa

Wanita sering ditampilkan sebagai makhluk kontroversial. Setiap gerak geriknya selalu menjadi sorotan publik. Kepemimpinan perempuan termasuk yang seksi untuk diperdebatkan publik hingga sekarang.

Berbagai pendapat baik yang pro maupun kontra pun bergemuruh. Bagi yang pro, wanita itu juga memiliki hak yang setara dengan laki-laki yakni salah satunya menjadi pemimpin asalkan mereka mampu. Sedangkan yang kontra, mereka berpendapat wanita itu tugasnya hanya mencukupi kebutuhan keluarga, wilayah sumur, dapur dan kasur.

Keterwakilan perempuan dalam dunia politik terkesan masih dipandang sebelah mata. Hal ini bisa kita lihat pada pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 lalu, kaum hawa hanya dipatok kuota angka sebesar 30 persen untuk mengisi daftar nama calon yang ada dalam setiap parpol. Benarkah sebutan perempuan ditakdirkan sebagai makhluk yang lemah?. Padahal sejatinya tidak. Wanita atau perempuan pada dasarnya memiliki kekuatan yang sama dengan laki-laki dan punya hak yang sama dalam berbagai hal termasuk menjadi pemimpin.

Menurut sebagian ulama, perempuan haram menjadi pemimpin. Mereka beranggapan bahwa wanita itu kodratnya dipimpin, bukan yang memimpin. Pendapat tersebut didasarkan pada salah satu firman Allah swt , ”Kaum lakilaki adalah pemimpin bagi kaum wanitaî. (QS. An-Nisaa (4) : 34). Karena persepsi tersebut, akhirnya sebagaian masyarakat beranggapan bahwa perempuan tidak layak menjadi pemimpin, apalagi menjadi pemimpin rakyat karena wanita itu lemah, jiwanya labil, serta kurang cakap.

Faktor Budaya
Kepemimpinan perempuan sudah ada sejak zaman Nabi Sulaiman. Yakni pemimpin di sebuah negeri ëarsyun ëadzim atau kerajaan super power, negeri Sabaí. Ia merupakan pemimpin perempuan nan cantik jelita bernama Ratu Bilqis. Dengan kecakapannya dalam memimpin negeri Sabaí, akhirnya negeri Sabaí menjadi negeri yang makmur dan tentram. Bahkan pada akhirnya Nabi Sulaiman tertarik pada Ratu Bilqis dan menyatukan kedua kerajaan tersebut tanpa merendahkan Ratu Bilqis.

Di Indonesia sendiri, perempuan yang pertama kali memimpin adalah Ratu Sima (674- 695 M). Meskipun perempuan, Ratu Sima dapat memerintah kerajaan Kalingga (Jepara, Jawa Tengah) dengan sangat adil dan bijaksana, sehingga tak mengherankan rakyatnya hidup dengan makmur dan sejahtera. Kedua ratu tersebut merupakan bukti kalau perempuan juga bisa menjadi pemimpin yang berhasil.

Pada dasarnya, masih banyaknya penolakan kepemimpinan seorang perempuan di negeri ini bukan disebabkan oleh sosok perempuan yang dianggap tidak mampu mengemban amanah sebagai pemimpin, melainkan karena faktor budaya. Yakni telah mengguritanya tonggak kepemimpinan dipegang dan dikendalikan oleh laki-laki, sehingga keadaan tersebut pada akhirnya melahirkan suatu sikap yang menghegemoni cara pandang masyarakat dan seolah mereka dibuat selalu "mengamini" kepemimpinan lakilaki dibanding kepemimpinan perempuan.

Dalam konteks negara Indonesia, masalah kepemimpinan wanita seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Apalagi dalam Pancasila dan Undang-Undang 1945 telah menjamin kedudukan setiap warga negara tak terkecuali seorang wanita, serta hak-haknya dilindungi. Memilih maupun dipilih merupakan salah satu hak bagi semua masyarakat tak terkecuali seorang wanita.

Harus diakui hingga saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang masih mempermasalahkan perempuan menjadi seorang pemimpin. Padahal di Indonesia sendiri, banyak sekali pemimpin seorang wanita, mulai dari ranah legislatif hingga eksekutif, bahkan yudikatif. Munculnya para pemimpin perempuan menunjukkan kaum hawa juga bisa sukses memimpin masyarakat jika mereka diberi kesempatan.

Jadi Pemimpin
Di Indonesia, saat ini pun terdapat pula beberapa Kabupaten dan Kota serta Provinsi yang pemimpinya adalah seorang perempuan yang tergolong sukses. Kota Surabaya misalnya, ada Wali Kota bernama Tri Risma Harini, Kota Tangerang dipimpin Airin Rachmi Diany. Di Jawa Tengah sendiri beberapa Kabupaten dipimpin oleh Bupati perempuan, Widya Kandi Susanti (Kendal), Rina Iriani (Karanganyar).

Dan tidak terlupakan, perjuangan orang kedua di Jawa Tengah beberapa waktu lalu, yakni Rustriningsih. Rustri sukses mendampingi Bibit Waluyo memimpin Jawa Tengah periode 2008-2013. Sebelumnya, Rustri pernah menjabat sebagai Bupati Kebumen dua periode. Keberhasilan perempuan-perempuan itu sebagai pemimpin di daerahnya merupakan cermin dan bukti bahwa perempuan juga dapat menjadi pemimpin yang berhasil asal mereka diberi kesempatan untuk membuktikan diri..

Bung Karno pernah mencetuskan, ”Kita tidak bisa menyusun suatu negara dan masyarakat, jika kita tidak mengerti soal perempuan. Sebab, perempuan adalah sumber dari kebudayaan.”Atas dasar itulah seharusnya para kaum hawa tergerak hati nuraninya untuk menjadi seorang pemimpin dan ikut mewarnai dunia perpolitikan. Dengan adanya perempuan dalam dunia politik, diharapkan mampu merubah wajah politik menjadi lebih manusiawi. Jadi, sudah selayaknya masyarakat tidak lagi mempermasalahkan masalah kepemimpinan perempuan, seharusnya masyarakat mendukung hal tersebut.

Untuk menjadi pemimpin perempuan yang sukses, maka perempuan itu harus aktif, selektif, bebas, dinamis, kritis, bertanggung jawab dan mandiri, namun tetap santun, sopan, dan terpelihara akhlaknya. Serta aktif dalam berbagai bidang kehidupan, baik di ranah publik maupun di ranah domestik. Selain itu menjadi pemimpin perempuan bukanlah hal tabu yang dilakukan. Akan tetapi pemimpin perempuan adalah sosok pemimpin yang bisa mendobrak kesenjangan dan mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia serta berani menyatakan kebenaran walaupun maut tantangannya.

Selain itu perempuan harus menjadi pemimpin yang gemilang, yakni pemimpin yang dapat memadukan antara keluarga dan jabatan menjadi satu. Sebab, sejatinya dua hal tersebut sama pentingnya. Jika seorang pemimpin hanya mementingkan keluarganya maka rakyatnya yang akan sengsara, begitu juga jika seorang pemimpin hanya mementingkan kepentingan rakyat maka keluarganya terutama anaknya yang akan menanggung kesengsaraan karena kurangnya kasih sayang.

Agar pemimpin perempuan tidak dianggap sebelah mata, maka sebagai generasi perempuan penerus bangsa, kita harus memulai belajar untuk menjadi pemimpin, baik itu di lingkungan sekolah, keluarga, organisasi, maupun masyarakat. Selain itu, dengan penanam jiwa kepemimpinan sejak dini diharapkan pemimpin perempuan dan perempuan berpendidikan semakin banyak di Indonesia sehingga Indonesia menjadi negeri yang lebih sejahtera, tentram, makmur serta jauh dari kata korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Wallahu aílam bi al-shawab.(34)

Fitrotun nisa, mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Walisongo Semarang

Kepala Daerah sebagai Agen Antikorupsi

Penghargaan kepada Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo dan mantan wali kota Surabaya Tri Rismaharini dari Bung Hatta Anticorruption Award menegaskan perlawanan terhadap korupsi tidak akan mati. Kendati serangan, penggembosan, dan penggerogotan terhadap para penggerak antikorupsi pada berbagai sisi dan bentuk semakin ganas, Yoyok dan Risma menjadi teladan. Keduanya tidak gentar dan terus berjalan sesuai track di sektor birokrasi pemerintah dan layanan kepada publik.

Setidaknya dua sosok tersebut mengetengahkan ajaran bahwa anggaran negara bisa diterjemahkan secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat luas. Selama ini kita dipertontonkan secara masif lewat pemberitaan banyaknya elite pemerintahan bermain-main dalam penyusunan anggaran. Banyak kepala daerah tertangkap operasi tangkap tangan penegak hukum, terjerat sangkaan suap dan korupsi, hingga meringkuk di tahanan karena terbukti merampas duit rakyat.

Yoyok yang masih menjabat bupati hingga 1,5 tahun ke depan, bukannya tanpa tantangan ketika membuat kebijakan transparansi APBD Batang. Dia mendirikan Unit Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (UPKP2). Lembaga tersebut diposisikan sebagai tempat pengaduan terhadap berbagai keluhan layanan birokrasi. Ini langkah terobosan berani bupati, di tengah terstrukturnya gangguan terhadap kepala daerah. Tak pelak pembentukan lembaga tersebut pada awalnya mendapat tentangan dari internal birokrasi.

Transparansi pengelolaan dana publik juga dicetuskan lewat Festival Anggaran. Publik secara gamblang bisa memelototi rincian anggaran atau bukabukaan mengenai APBD Batang. Dirjen Pengembangan Keuangan Kementerian Keuangan menyebut hal itu sebagai ide gila karena baru Batang yang berani menjalankan. Jamaknya, buku APBD dijauhkan dari sorotan publik. Bahkan terdapat nomenklatur khusus yang dititipkan dalam berbagai pos SKPD, yang ’’pada saat tepat’’ akan ditagih oleh segelintir elite.

Begitu pula Risma yang lompatannya luar biasa dengan menerapkan sistem elektronik dalam e-procurement (pembelian), e-budgeting (penganggaran), dan e-government (pemerintahan). Keterbukaan dalam berbagai lini birokrasi sebagai upaya pencegahan praktik korupsi di instansi pemerintah. Hasilnya, sistem berbasis dalam jaringan (online) itu membuat Pemkot Surabaya menghemat Rp 800 miliar setiap tahun. Gamblangnya, sistem ini akan menghindarkan pertemuan tatap muka sehingga mengikis potensi kongkalikong.

Munculnya dua sosok pimpinan dari daerah patut dicatat sebagai agen struktural dalam pemberantasan praktik korupsi. Lompatan kebijakan itulah yang bisa ditularkan dan diadopsi oleh kepala daerah yang lain. Tidak perlu malu meniru kebijakan positif daripada mengikuti arus lalu terjerat kasus pada kemudian hari. Pengambil kebijakan di daerah bisa memberikan keteladanan perjuangan melawan praktik-praktik korupsi dan melakukan perubahan, dengan berbagai upaya pencegahan.


Tajuk Rencana Edisi Jum’at, 6 Nopember 2015

Reserse Stres dan Penegakan Hukum

Oleh Herie Purwanto
MARKAS besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, dari hasil penelitian terungkap bahwa 80 persen anggota reserse menderita stres. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan di Jakarta, 2 November 2015, meminta kepada para pemimpin bagian untuk lebih peduli terhadap anak buah di lapangan, mendengarkan keluhan dan pemasalahan anggota. Pimpinan agar lebih open pada anak buah. Semua berkumpul mengemukakan unek-unek. Selain itu, ia juga meminta Divisi Profesi (Propam) dan dinas psikologis berupaya mempelajari hal tersebut dan melakukan langkah antisipasi agar tidak muncul peristiwa polisi bunuh diri.

Hasil penelitian tersebut dalam konteks penegakan hukum tentu sangat memprihatinkan. Mengapa? Logikanya adalah, bagaimana mungkin penegakan hukum (yang diemban oleh anggota reserse) ternyata dilaksanakan oleh personel (80%) yang mengalami stres? Bukankah dalam proses penegakan hukum, anggota reserse dibekali secara fisik peralatan yang identik dengan kekerasan seperti senjata api dan borgol? Sementara dari aspek yuridis, mereka diberi kewenangan untuk melakukan serangkaian upaya paksa.

Upaya paksa yang dilakukan dimulai dari pemanggilan, penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan hingga pemeriksaan terhadap surat-surat. Bukankah kewenangan ini sangat bersentuhan dengan hak asasi manusia? Potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) menjadi semakin terbuka.

Kondisi ini diperkuat adanya penelitian internal Polri yang menyebutkan bahwa hampir 70% klaim masyarakat atas pelayanan Polri ditujukan kepada jajaran reserse. 70% ketidakpuasan masyarakat ini menyangkut proses penyidikan yang masih kurang transparan, indikasi kekerasan, manipulasi pasal-pasal hingga penyelesaian perkara dengan tendensi kompensasi.

Penulis mengalami sendiri, betapa berat menjadi reserse. Ia harus penuh menyiagakan diri, karena sewaktu-waktu terjadi tindak pidana, yang tidak mengenal waktu, entah pagi, siang, tengah malam. Atau pada saat hari libur, hari sibuk atau hari perayaan nasional, harus dalam keadaan siap. Ia harus datang sejak kejadian perkara hingga proses berikutnya sampai berkas perkara tuntas dan dilimpahkan ke Penuntut Umum. Selama proses ini berjalan, ia harus berpacu dengan waktu, jangan sampai masa penahanan habis. Belum satu perkara tuntas, perkara lain sudah terjadi. Saling tumpuk menumpuk perkara.

Pada sisi lain, ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan dengan kekerasan, ia harus bisa menjaga diri agar tidak mendapat serangan fisik. Sekali lengah, ia justru menjadi korban. Ketika salah prosedur dalam penangkapan, reserse akan menanggung risiko pra peradilan, pemeriksaan internal dari bidang Propam hingga bisa diajukan dalam sidang kode etik.

gga bisa diajukan dalam sidang kode etik. Ironisnya, kondisi ini tidak didukung dengan manajemen dukungan dana yang memadai. Tata kelola dan birokrasi pencairan anggaran, di hadapkan pada realitas kebutuhan pendukung tugas, belum sejalan. Sehingga sering terjadi, anggaran baru bisa cair apabila tugas sudah dilaksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Bentuk pertanggungjawaban oleh para reserse ini, sangat membuka peluang anggota di lapangan mencari uang di luar dinas untuk menutupi biaya operasional tadi.

Harus segera diambil langkah srategis guna mengembalikan kondisi kejiwaan para anggota reserse. Salah satunya adalah dengan pola human approach yaitu pendekatan oleh masing-masing level pimpinan, dengan memberikan suport dan tidak melakukan tindakan kontraproduktif dengan membebani mereka hal-hal yang tidak ada hubungan dengan kedinasan yang memerlukan extra cost.

Sangat membahayakan bagi proses penegakan hukum, bila membiarkan awak-awaknya terus dilanda stres. (43)


Herie Purwanto, mantan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, tugas baru di Bidang Humas Polda Jateng, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Menalar Aturan Ujaran Kebencian

Oleh Surahmat
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan surat edaran berisi petunjuk penanganan ujaran kebencian (hate speech). Melalui surat yang berlaku bagi internal ini, Polri sekaligus memberi peringatan kepada publik agar tidak mengumbar ujaran kebencian di mana pun. Mengumbar pendapat, jika mengandung unsur kebencian, dapat dipidanakan.
Mengingat momentum kemunculan surat edaran ini berdekatan dengan perbincangan tentang rekayasa foto presiden, secara ilokutif surat edaran itu memiliki dua makna. Pertama, dari aspek legal, Kapolri menilai bahwa ujaran kebencian merupakan fenomena sosial yang harus ditangani secara serius karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Kedua, dari aspek politik, Kapolri sedang menunjukkan loyalitas kepada pemerintah dan presiden.
Sayang, aturan ini tidak disertai penjelasan yang memuaskan untuk memahami secara ontologis dua hal yang diatur, yakni ujaran dan kebencian. Ini mengakibatkan aturan ini potensial menjadi alat politik yang digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Bahkan, surat edaran ini bisa menjadi alat legitimasi bagi penguasa untuk melindungi legitimasi politiknya.
Kontekstual dan Personal Melalui aturan ini polisi mengasumsikan bahwa kata dan kebencian adalah objek yang eksis secara positif. Dengan asumsi itu polisi memperkirakan bahwa menganalisis makna dan kebencian dapat dilakukan dengan mudah. Padahal, sebagai sebuah lambang, kata merupakan objek yang absurd. Bentuk, makna, dan fungsi kata tidak dapat dengan mudah ditelaah karena hidup dalam semesta simbol, semesta konteks, dan semesta persepsi.
Dalam Meaning of Meaning, misalnya, Ogden dan Richard (1923) berpendapat, kata bukanlah objek otonom. Sebagai simbol, kata hanya dapat eksis jika berelasi membentuk segitiga makna dengan konsep (thought) dan referensi (reference). Hubungan segitiga ini bisa menjadi rumit karena konsep adalah objek yang tak empiris, hanya eksis dalam pikiran manusia.
Adapun referensi sebuah kata sangat bergantung pada pengalaman penutur bahasa. Pada praktiknya, penggunaan kata senantiasa mengalami penyimpangan karena penutur bahasa adalah pribadi kreatif. Mereka selalu berupaya menemukan bentuk-bentuk ungkapan baru yang sama sekali berbeda dengan aturan yang ada.
Dalam penggunaan ironi, misalnya, makna kontekstual kata justru bisa bertolak belakang dari makna leksikalnya. Sebuah pujian dapat disampaikan dengan kasar, tetapi sebaliknya: penghinaan bisa disampaikan dengan santun dan positif. Kata juga objek yang bergerak secara dinamis dalam ruang sosial. Makna kata tidak pernah ajeg meskipun telah dijaga makna leksikalnya melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Makna kata akan terus berubah seiring pengalaman dan perkembangan intelektual masyarakat.
Pada saat yang sama, makna kata bisa sangat berbeda pada satu komunitas dengan komunitas lain. Konotasi atau nilai rasa kata berubah dengan sangat cair. Kerumitan demikian akan semakin bertambah karena makna kata selalu dipengaruhi konteks. Kata selalu lahir dari rahim situasi yang unik dan spesifik. Makna kata hanya dapat dipahami dengan sempurna pada saat kata itu dihasilkan, yakni ketika elemen-elemen konteks berfungsi membentuk makna.
Rekonstruksi kata berpotensi menghilangkan sebagian makna. Dalam analisis Hymes (1974) konteks berkaitan dengan situasi, relasi antara penutur dengan mitra tutur, tujuan, sarana yang digunakan, juga maksud. Kata ‘’taek’’ di Semarang, bisa jadi merupakan umpatan yang sangat kasar. Jika ditujukan kepada penutur di luar komunitas, kata ‘’taek’’ bisa bermakna penghinaan bahwa orang bersangkutan seperti kotoran. Namun jika digunakan dalam internal komunitas, ungkapan itu hanya ungkapan kekecewaan biasa. Pada komunitas anak muda, kata ini bahkan kerap digunakan sebagai penanda keakraban, sebuah ekspresi sayang. Dengan demikian, respon seseorang atas sebuah kata sangat personal.
Kata yang sama dan diproduksi pada saat yang sama dapat direspons berbeda oleh dua mitra tutur yang memiliki latar belakang dan pengalaman berbeda. Seseorang bisa menanggapinya sebagai pujian dan mereponnya secara positif, orang lain bisa menanggapinya sebagai penghinaan dan meresponnya dengan negatif. Pada konteks ini, kebencian bukanlah objek empiris yang layak dimasukkan dalam terminologi hukum. Sebagaimana perasaan lain, kebencian hanyalah respon psikologis yang muncul sebagai ekses intepretasi individu terhadap realitas di sekitarnya.
Kebencian tidak semata-mata diakibatkan oleh keberadaan stimulus, melainkan oleh cara seseorang merespons situasi. Dibandingkan dengan faktor ekspresif, kebencian lebih sering muncul akibat proses pragmatik (pencerapan, pemahaman, dan intepretasi). Dari aspek lain, bukan pekerjaan mudah bagi penyidik untuk mengategorikan kebencian dengan perasaan negatif lain. Sebab, manusia dapat merasakan ribuan jenis perasaan negatif. Namun untuk melambangkan variasi perasaan tersebut tidak tersedia cukup kata. Akibatnya, penutur bahasa Indonesia cenderung mensimplifikasi dengan menggunakan lambang bahasa seadanya, sesuai perbendaharaan kosakata mereka.
Dalam bahasa Jawa, perasaan semacam ’’benci’’ bisa diungkapkan dengan variasi ungkap sengit, gething, jeleh, dan anyel. Meskipun memiliki kedekatan makna, keempat kata tersebut bereferensi pada kondisi yang berbeda. Dalam bahasa Inggris, perasaan benci juga dapat dilambangkan dengan hate, dislike, dan aversion. Meskipun secara leksikal merujuk pada makna yang sama, secara aktual ketiganya merupakan perasaan yang berbeda. Kerumitan hubungan kata dan kebencian ini mestinya dipertimbangkan polisi dan pemerintah.
Surat edaran atau bahkan undang-undang sekalipun tidak bisa mengatur kata dan kebencian dengan paripurna. Terlebih, secara instingtif manusia terlatih untuk menyukai yang baik dan membenci yang buruk. Aturan yang ketat tidak akan menghilangkan kebencian masyarakat pada objek atau situasi yang buruk, termasuk misalnya pemerintah yang wanprestasi. (43)

Surahmat, dosen Bahasa Indonesia Universitas Negeri Semarang

Friday, 24 October 2014

Pro-Kontra Pilkada lewat DPRD

Bambang Sadono
DILEMA pelaksanaan pilkada serentak 2015 secara yuridis terayun-ayun di antara UU Pilkada yang sudah diputus DPR, yakni UU Nomor 22 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang diajukan Presiden SBY. Secara yuridis, dua ketentuan itu bertolak belakang. Yang jadi masalah adalah kemanfaatan pengaturan itu, yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat sebagai aspirasi kuat supaya pilkada tetap secara langsung.
Aspirasi mengembalikan pilkada lewat DPRD pun bukan gagasan tiba-tiba. Dengan berbagai argumentasi antara lain kemerebakan politik uang, pemerintah cenderung mengembalikan ke DPRD, sebagaimana terlihat dari pengajuan RUU. Bahkan sampai saat-saat terakhir pun, Mendagri Gamawan Fauzi pun menyiratkan ia cenderung melalui DPRD.
Hanya aspirasi kuat masyarakat mempertahankan pilkada langsung membuat fraksi-fraksi DPR ragu, dan diikuti pemerintah. Akhirnya ketika kekuatan politik di DPR yang ditunjukkan Koalisi Merah Putih (Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP) menyambut gagasan awalnya, pemerintah mati langkah.
Gagasan pilkada lewat DPRD dimenangi KMP walaupun ditentang Koalisi Indonesia Hebat (PDIP, PKB, dan Hanura).  Dominasi itu menyisakan kegalauan pada Partai Demokrat yang di parlemen lebih cenderung ke KMP, namun masih ada masalah karena ketua umumnya, SBY, diserang setelah dianggap memberi jalan bagi kemenangan pilkada lewat DPRD. Apa pun pilihannya secara yuridis tak bisa disangkal bahwa UU itu sesuai dengan aspirasi rakyat.
Dibuat dengan proses yang demokratis atau tidak, itu soal lain.  Undang-undang yang baik bisa diukur dengan teori Gustav Radbruch, yang menyebut hukum yang baik harus memenuhi kebutuhan keadilan, kemanfaatan bagi rakyat, dan menimbulkan kepastian hukum. Adapun menurut teori Philipe Nonet dan Philip Selznick, hukum yang baik adalah yang merespons kehendak rakyat dan dihasilkan dari proses demokratis. Banyak pihak menunggu nasib perppu. Mereka yang berkepentingan adalah para kandidat dalam Pilkada 2015. Pilkada langsung atau tidak (melalui DPRD) tentu butuh persiapan berbeda. Baik cara berkomunikasi untuk meraih dukungan maupun perhitungan kebutuhan dana berikut cara memanfaatkannya.
Partai dan anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sangat berkepentingan mengingat dua sistem pilkada tersebut memerlukan strategi berbeda untuk bisa memenanginya. KPU juga membutuhkan persiapan berbeda, baik dalam pengaturan maupun perencanaan pembiayaannya. Nasib yang akan diterima perppu bukan karena substansinya melainkan lebih banyak dari sudut dukungan politik di DPR. Dari segi materi, perppu ini merupakan respons jalan tengah, yang pernah disampaikan Demokrat sebelum walkout dalam voting pengambilan keputusan RUU Pilkada.
Skenario Terburuk
Posisi perppu paling strategis adalah pernyataan mencabut dan menyatakan tak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung, atau oleh DPRD (Pasal 205). Inilah posisi hukum yang berimplikasi sangat luas. Sistem pilkada menjadi status quo sambil menunggu respons DPR terhadap perppu ini.
Memang lebih kecil komplikasinya andai perppu diterima DPR, dan ditetapkan sebagai UU. Tapi adakah perubahan kekuatan politik di DPR yang memungkinkan penerimaan perppu itu? Kemungkinan itu terbuka bila PPP bergeser ke KIH. Demokrat pasti berusaha supaya perppu diterima demi mengingat itu usulan SBY sebagai presiden. Menjadi kegaduhan luar biasa bila DPR menolak perppu itu mengingat persoalannya UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pilkada lewat DPRD tidak otomatis berlaku.
Banyak pakar Hukum Tata Negara menganggap UU itu sudah dicabut oleh perppu. Andai perppu ditolak maka aturan kembali ke aturan pilkada pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yang mengatur pemilihan langsung untuk gubernur dan bupati/wali kota. Sementara, ada pihak menganggap UU Nomor 22 Tahun 2014 tetap berlaku karena perppu yang mencabut, dinyatakan tidak sah secara hukum. Sebenarnya jika perppu ini ditolak maka kekuatan yang menolak perppu ini masih sangat potensial, seandainya harus membentuk UU baru yang tetap mengatur pilkada lewat DPRD.
Yang jadi masalah adalah soal waktucberkait dampak terkatung-katungnya penyelenggaraan Pilkada 2015. Apalagi melihat dinamika politik masih ada adu kekuatan, antara lain terlihat dari tertunda-tundanya pembentukan alat kelengkapan DPR. Padahal perppu baru bisa dibahas oleh alat kelengkapan, yakni komisi yang membidangi pemerintahan.
Karena itu, kegaduhan politik sebelum dan sesudah pembahasan perppu di DPR nantinya terus berlangsung. Pakar Hukum Tata Negara bisa mencarikan jalan keluar guna mengatasi krisis ketatanegaraan ini. Masyarakat pun harus terus menyampaikan aspirasi mengingat tekanan kuat dari mereka akan menjadi pertimbangan pembuat undang-undang.
Dari semua kepentingan yang berebut legalitas tersebut, ada baiknya kembali mengingat teori Prof Satjipto Rahardjo bahwa undang-undang atau hukum yang baik adalah hukum yang membahagiakan rakyat. Persoalannya, bagaimana masingmasing yang berkepentingan itu menafsirkan arti kebahagiaan rakyat.
— Bambang Sadono, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dosen Program Magister Hukum Universitas Semarang (USM)

Sumber : epaper SM edisi KAMIS, 23 OKTOBER 2014

Thursday, 23 October 2014

Khodimul Ummah

Mudjahirin Thohir
Suatu malam, Umar mengajak sang pembantu, Aslam, secara incognitober jalan kaki berkeliling ke sejumlah desa di wilayahnya. Sampai di Desa Harrah, dia mendengar suara anak-anak menangis dari dalam sebuah rumah penduduk. Umar menghentikan langkah sejenak. Dia mendengar suara tangisan anak-anak yang memilukan hati. Dia bertanya-tanya dalam hati, mengapa anak-anak itu menangis? Apalagi tangisan anak-anak itu tak kunjung berhenti. Dia mengintip lewat celah dinding berlubang. Tampak seorang ibu, dikitari anak-anak yang menangis, sedang menanak entah apa.
Dengan sabar, Umar menunggu. Namun, entah mengapa, setiap kali anak-anak meronta minta makan, sang ibu selalu menjawab, “Tunggulah, Nak, makanan ini sedang Ibu masak.” Setelah lama menunggu, tangisan anakanak itu tak berhenti juga. Dan, setiap kali anakanak meronta, sang ibu selalu mengulang jawab yang sama, “Bersabarlah, Nak.”
Melihat keadaan itu, Umar mengetuk pintu sembari uluk salam. Dia meminta izin masuk ke dalam rumah. “Mengapa anak-anak Ibu tidak berhenti menangis?” tanya Umar. “Mereka menangis karena lapar,” jawab sang ibu. “Mengapa tidak Ibu beri makanan yang Ibu masak sejak tadi?”
Sang ibu lantas mendekati tamu yang belum dikenal itu dan berbisik, “Sebenarnya yang saya masak hanyalah batu. Itu untuk mengelabui, agar anak-anak yang kelaparan menyangka ada makanan. Jika letih menunggu, mereka akan tertidur dengan sendirinya.”
“Apakah Ibu sering berbuat begitu?” tanya Umar.
“Benar, Tuan. Saya hidup menjanda. Suami sudah lama meninggal dunia. Jadi tidak ada penghasilan lagi.”
“Mengapa Ibu tidak mengadukan perkara ini kepada Khalifah? Bukankah beliau boleh membantu dengan memberikan uang dan bahan makanan dari Baitulmal?”
“Aku seorang perempuan,” jawab wanita itu.
“Khalifah telah berbuat zalim pada kami, anak beranak.”
“Bagaimana Khalifah telah berbuat zalim pada Ibu? Terangkan pada saya.”
“Saya sangat kesal pada pemerintahannya. Khalifah seharusnya melihat keadaan rakyatnya dalam kehidupan nyata.”
Mendengar keluhan itu, Umar spontan menangis terisak. Lalu, dia segera bangkit dan minta izin pamit keluar sebentar.
Apa yang kemudian Umar lakukan? Dia berlari-lari cepat menuju ke Baitulmal, memasukkan tepung gandum, daging, dan gula ke sebuah karung. Lalu, dia memanggul dan membawa karung itu ke rumah wanita yang sedang kesulitan memberi makan anakanaknya.
Ketika Aslam, sang pembantu, meminta agar dia yang memanggul karung itu, Umar menjawab, “Biar aku sendiri yang membawa karung ini. Ini tanggung jawabku.”
Sampai di rumah yang dituju, dia menyerahkan karung berisi makanan itu. Tidak hanya itu, dia pun menanakkan hingga matang. Lalu, sang ibu membangunkan anak-anak yang tertidur menanggung lapar untuk menyantap makanan yang sudah tersedia.
Saat Umar pamit pulang, sang ibu berkata, “Sepatutnya engkaulah yang menjadi khalifah. Bukan Umar. Engkau peduli kepada orang-orang yang berkesulitan.”
Keesokan harinya, Umar memanggil wanita itu untuk menghadap. Dia menyalurkan bantuan tetap dari Baitulmal sampai anakanak ibu itu dewasa.
***
RAKYAT menyebut Umar bin Khattab dengan sebutan Amirul Mukminin. Raja orangorang mukmin di Semenanjung Arabia. Dia memerintah selama 10 tahun enam bulan, dari tahun 13 Hijriah/634 Masehi sampai 23 Hijriah/644 Masehi. Selama masa kepemimpinannya, dia membiasakan diri blusukan. Dia blusukan untuk melihat apa yang terjadi pada rakyatnya. Dia membantu dan melayani apa yang menjadi kebutuhan rakyat. Menjadi khodimul ummah, pelayan rakyat. Bukan sebaliknya, bersikap sebagai sayyidul ummah, bendara raja yang haus puja-puji dan pengorbanan rakyat.
Semoga Jokowi, presiden ketujuh Republik Indonesia yang insya Allah dilantik esok hari, meniru watak kepemimpinan Umar bin Khattab. Perjalanan Jokowi menjadi khodimul ummah ke depan masih harus diuji. Ujian pertama, apakah dia bisa melepaskan diri dari kepentingan partai politik yang mengusung? Itulah godaan sekaligus jebakan yang belum tentu mudah dilepaskan. Ujian kedua, tumbuh godaan keduniawiaan ketika peluang memperkaya diri di depan mata. Seandainya bisa mengekang diri, belum tentu teman-teman seiring tidak menelikung. Entah atas nama balas jasa atau atas nama teman seperjuangan, lalu mereka secara diam-diam mengambil kesempatan memperoleh sebesar-besar keuntungan. Ketika itu terjadi dan dibiarkan, sang pemimpin akan menghadapi simalakama. Bertindak tegas akan dirongrong dari dalam, tetapi jika melindungi akan dijatuhkan oleh lawan. Dalam situasi seperti itu, sang pemimpin bisa saja berganti profesi: bermain sandiwara. Jika itu yang dipilih, maka benar apa kata Sayyid Ahmad Albar, “Ad dunya mata’un.”Alias, dunia ini memang panggung sandiwara.

Sumber : epaper SM edisi MINGGU, 19 OKTOBER 2014

Tuesday, 21 October 2014

Jokowi adalah Harapan

Sudharto P Hadi
PASANGAN Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Antusiasme warga menyambut pemimpin baru sungguh luar biasa. Tak berlebihan kalau dikatakan syukuran rakyat menyambut Jokowi-JK adalah yang terbesar sepanjang sejarah.
Mereka melakukan dengan spontan dan tulus. Para sukarelawan patungan untuk membiayai acara. Pedagang mi ayam yang biasanya menjual dagangan Rp 13.000 per porsi rela menurunkan harga menjadi Rp 10.000 untuk warga yang tengah syukuran.
Bahkan banyak pedagang makanan yang rela menggratiskan jualannya. Berbagai kelompok musik tampil di Monas tanpa bayaran. Sejak berkampanye sebagai presiden, Jokowi merintis keswadayaan dengan menghimpun dana kampanye melalui sumbangan masyarakat yang tanpa pamrih. Sebuah fenomena langka di tengah kecenderungan kehidupan berbangsa yang mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok.
Magnet apa yang mendorong warga rela melakukan semua itu? Jokowi bukan saja dipandang sebagai representasi wong cilik, karena sejak menjadi wali kota Solo sampai gubernur DKI program-programnya selalu menukik pada pengentasan kemiskinan, akses kesehatan dan pendidikan, serta penataan pedagang kaki lima.
Jokowi juga dipandang memanusiakan kelompok masyarakat kelas bawah karena mereka merasa diajak rembukan dalam program-program yang akan dilaksanakan. Mulai penataan PKL di Semanggi, Solo, penertiban pedagang di Tanah Abang, sampai pembenahan Waduk Pluit.
Dalam banyak kesempatan, Jokowi selalu mengatakan bahwa sekarang rakyat tidak hanya ingin dilayani, tetapi juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidupnya. Melalui blusukan, Jokowi mendengarkan kata hati rakyat dan menuangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang konkret. Jokowi telah mampu melaksanakan peran sebagai barefoot mayordan barefoot governor(wali kota dan gubernur kaki telanjang), maksudnya pemimpin yang dekat dengan rakyat. Sebuah istilah yang diadopsi dari ilmu perencanaan, yakni perencana yang baik adalah yang tidak hanya duduk di belakang meja dan menetapkan penggunaan ruang dengan spidol berwarna.
Membaur
Perencana ideal adalah yang bersedia membaur dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, kebutuhan, dan aspirasi serta menuangkan dalam bentuk program dan kegiatan. Model inilah yang disebut sebagai barefoot planneratau perencana kaki telanjang.
Syukuran rakyat di Ibu Kota dan berbagai belahan Tanah Air sebagai bentuk dukungan terhadap Jokowi tampaknya juga merupakan respons terhadap ulah para politikus di parlemen yang mempertontonkan kekuatan demi kepentingan kelompoknya.  Syukuran rakyat ini seakan ingin menegaskan bahwa jika para wakil rakyat di parlemen memboikot pelantikan Jokowi, mereka siap ‘’melantik’’ sendiri karena Jokowi adalah presiden pilihan rakyat.
Jika disimak dari nawacita Jokowi yang diilhami dari spirit Tri Sakti Bung Karno, yakni berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka napas kerakyatan sangat kental sekaligus merupakan antitesis terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa ini.
Keinginan menghadirkan kembali negara untuk melindungi dan memberi rasa aman kepada seluruh warga menjadi jawaban atas persoalan masyarakat yang sering termarginalkan oleh keputusan pembangunan dan kekuatan pemilik modal untuk menggusur.
Tekad membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan menegakkan hukum diharapkan mampu memotong mata rantai gurita korupsi yang menggerogoti kekayaan negara. Membangun Indonesia dari pinggiran bermakna ganda.  Pertama, memperkuat daerah perbatasan yang sering disebut sebagai daerah terluar dan terdepan yang rata-rata kondisinya lebih buruk dari negara tetangga. Daerah ini memerlukan penanganan serius agar rasa sebagai bangsa Indonesia masih tetap kuat berakar dalam sanubari mereka.
Kedua, daerah pinggiran dalam arti daerah hinterland yang selama ini sumber dayanya baik dalam bentuk tenaga kerja dan modal tersedot oleh pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kota yang lebih besar. Hal ini karena hubungan hulu dan hilir (backward-forward linkage) tidak berjalan dengan baik.
Mewujudkan kemandirian dan meningkatkan produktivitas rakyat merupakan jawaban atas persoalan ekonomi kita yang tidak mandiri. Kita adalah bangsa maritim dan agraris tetapi menjadi importir komoditas pertanian dan perikanan seperti beras, kedelai, gula, terigu, garam, dan ikan.
Selama ini pembangunan ekonomi kita bertumpu pada industri manufaktur yang berorientasi ekspor tetapi tidak berbasis ekonomi lokal. Industri yang foot-loseini tidak memberikan nilai tambahan lokal, kecuali tenaga kerja dengan upah yang murah.
Kemandirian Pangan
Program ini akan difokuskan pada kemandirian pangan dan dalam jangka waktu tiga tahun tercapai swasembada. Kata kunci untuk mewujudkan program-program di atas tertuang dalam cita yang kedelapan, yakni melakukan revolusi karakter bangsa atau yang lebih dikenal dengan revolusi mental yang menghendaki perubahan paradigma, cara berpikir para penyelenggara negara untuk kembali kepada khitah Pancasila. Khitah itu yakni mengutamakan kepentingan umun di atas kepentingan pribadi dan golongan, jujur, dan bekerja untuk rakyat yang dilandasi sikap empati.
Dalam konteks pembangunan sektor lingkungan, revolusi mental harus dipahami sebagaiperubahan paradigma untuk kembali kepada prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan aspek ekonomi (pertumbuhan), pemerataan, dan kelestarian lingkungan.
Sejauh ini pertumbuhan ekonomi yang menjadi panglima yang sesungguhnya mengorbankan aspek lingkungan dan sosial. Sebab, angka pertumbuhan yang terus dipacu mengandung rupiah yang harus dialokasikan untuk pemulihan lingkungan dan depresiasi atas deplesi (menipisnya) sumber daya alam. Sayang, kita semua gandrung dengan pertumbuhan semu yang menyedot modal sumber daya alam dan memorak-porandakan lingkungan tempat kita hidup.
Akankah Jokowi meneruskan kebiasaan blusukannya sehingga kelak kita nobatkan sebagai barefoot president? Dalam berbagai kesempatan, Jokowi menyatakan bahwa blusukan yang ia akan lakukan sebagai presiden tentu berbeda dari ketika sebagai wali kota dan gubernur. Cakupan wilayah yang membentang demikian luas tidak memungkinkan bagi Jokowi untuk secara in person blusukan ke semua sudut negeri. Untuk segera bisa memahami persoalan dan mempercepat pengambilan keputusan, Jokowi akan menggunakan e-blusukan.
Namun, sifat dan sikap kerakyatannya rasanya masih terus melekat pada diri Jokowi. Gaya kepemimpinan yang demikian diharapkan mampu menginspirasi semua pemimpin di semua lini sehingga harapan Jokowi agar Indonesia menjadi negara yang kuat dan bermartabat segera terwujud. (59)
— Sudharto P Hadi,dosen Universitas Diponegoro

Sumber : epaper SM edisi SELASA, 21 OKTOBER 2014

Pelantikan yang Cairkan Ketegangan

FS Swantoro
KOMUNIKASI politik antar tokoh dan elite seperti terlihat belakangan ini menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia. Ketegangan antar elite politik yang bersaing dalam Pilpres 2014 hingga membelah bangsa ini, telah mencair. Karena itu, pelantikanJokowi-Jusuf Kalla, sebagai presiden wakil presiden dalam Sidang Paripurna MPR, 20 Oktober 2014, sungguh spektakuler.
Antusiasme masyarakat dalam acara ”Syukuran Rakyat” untuk mengantar Jokowi-JK menuju Istana, sangat tinggi. Mereka datang dari berbagai tempat dan kalangan, tidak hanya menyumbang ide dan tenaga tapi juga makanan. Sukarelawan Jokowi Presiden Wong Cilik juga menyumbang konsumsi gratis untuk 500 ribu orang dalam acara dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Monas.
Tak ketinggalan pertunjukan ”Salam Tiga Jari” yang menampilkan Band Slank, Gigi, Nidji, Oppie Andarista, dan Arkarna dari luar. Antusiasme tinggi masyarakat dalam puncak pesta demokrasi tersebut tidak pernah terjadi sejak Soeharto diangkat sebagai presiden dalam Sidang Istimewa MPRS pada Maret 1966.
Inaugurasi presiden baru itu pun prestisius karena dihadiri Menlu AS John Kerry, utusan Presiden Barack Obama serta perwakilan negara sahabat hadir sebagai kepala pemerintahan seperti PM Australia Tony Abbott, Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, Presiden Timor Leste Taur Matan Ruak, PM Papua Nugini Peter O’Neill, PM Malaysia Najib Razak, PM Singapura Lee Hsien Loong, mantan PM Jepang Yasuo Fukuda, dan Menlu Filipina Albert del Rosario.
Yang lebih membesarkan hati, kekhawatiran akan krisis politik akibat kebekuan komunikasi antar dua kubu koalisi setelah Pilpres 9 Juli, ternyata tidak terbukti. Optimisme baru bahkan muncul setelah kembali terajut komunikasi antartokoh pendukung Prabowo-Hatta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Jokowi-JK. Sungguh spektakuler proses suksesi kepemimpinan nasional 2014.
Presiden Jokowi dalam pesannya antara lain ingin mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Ia akan terus mengampanyekan ajaran Tri Sakti Bung Karno itu mengingat kondisi bangsa sedang buruk.
Secara khusus Jokowi mengucapkan terima kasih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ucapan Jokowi disambut tepuk tangan hadirin. Prabowo yang duduk di bangku khusus pun langsung berdiri dan memberi hormat kepada Jokowi. Balasan serupa ditunjukkan Hatta, yang langsung berdiri sembari membungkukkan badan.
Dalam pidatonya, Jokowi meminta semua elemen untuk komit bekerja keras. Kini saatnya menyatukan hati dan tangan menapaki ujian sejarah berikutnya di bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan. Ia yakin semua bisa terwujud bila dipikul bersama melalui persatuan dan gotong royong. Indonesia tidak akan pernah besar bila terbelah dan tidak bekerja keras. Karena itu, pemerintahannya bertekad agar seluruh rakyat merasakan kehadiran pelayanan pemerintah dalam kehidupan sehari-hari dan mereka dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat bekerja keras, bahu-membahu sebagai wujud pengabdian kepada nusa dan bangsa. Tanpa semangat gotong royong, bangsa ini akan kehilangan roh.
Bagi Presiden Jokowi, 5 tahun ke depan merupakan pertaruhan sebagai bangsa merdeka. Dia menegaskan, jabatan presiden bukan tamansari yang indah dan harus dinikmati melainkan kerja, kerja, dan kerja yang utama. Dengan kerja keras dan bergotong royong maka masyarakat akan berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Warisan SBY
Pesan awal Jokowi diakhiri dengan mengutip pidato Bung Karno bahwa untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, kuat, dan makmur, kita harus memiliki jiwa cakrawati samudra, jiwa pelaut pemberani untuk mengarungi gelombang ganas.
Karena itu, Jokowi berkomitmen membentuk kabinet kerja dan ahli, berlandaskan koalisi partai tanpa syarat. Andai pilihannya tak seperti harapan publik, akan ada resistensi ke depan. Profil kabinet memang penting karena begitu memimpin, JokowiJK akan dihadapkan persoalan warisan pemerintahan SBY. Di bidang ekonomi terkait defisit perdagangan, neraca transaksi berjalan, dan neraca pembayaran dan fiskal.
Pemerintahan Jokowi-JK juga perlu menghapus subsidi BBM dan listrik. Dana itu harus dialihkan untuk membangun sarana pendidikan dan kesehatan, bantuan sosial, serta infrastruktur pertanian yang merupakan tanggung jawab pemerintah. Tidak kalah penting memperbaiki iklim investasi supaya banyak modal asing masuk. Masuknya modal asing sangat diperlukan guna membantu menutup defisit transaksi berjalan, menggerakkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan ekspor manufaktur.
Pemerintahan Jokowi-JK juga harus berani memaksa dunia usaha membawa devisa hasil ekspornya ke Indonesia dan melunasi kewajiban pajaknya sesuai undang-undang. Hanya dengan cara itu pemerintahan baru dapat menciptakan lapangan kerja bagi warga supaya lebih sejahtera.
Selamat bekerja Pak Jokowi dan Pak JK, semoga sukses. (10)
— FS Swantoro, peneliti dari Soegeng Sarjadi Syndicate Jakarta

Sumber : epaper SM edisi SELASA, 21 OKTOBER 2014