Saturday, 7 November 2015

Kepala Daerah sebagai Agen Antikorupsi

Penghargaan kepada Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo dan mantan wali kota Surabaya Tri Rismaharini dari Bung Hatta Anticorruption Award menegaskan perlawanan terhadap korupsi tidak akan mati. Kendati serangan, penggembosan, dan penggerogotan terhadap para penggerak antikorupsi pada berbagai sisi dan bentuk semakin ganas, Yoyok dan Risma menjadi teladan. Keduanya tidak gentar dan terus berjalan sesuai track di sektor birokrasi pemerintah dan layanan kepada publik.

Setidaknya dua sosok tersebut mengetengahkan ajaran bahwa anggaran negara bisa diterjemahkan secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat luas. Selama ini kita dipertontonkan secara masif lewat pemberitaan banyaknya elite pemerintahan bermain-main dalam penyusunan anggaran. Banyak kepala daerah tertangkap operasi tangkap tangan penegak hukum, terjerat sangkaan suap dan korupsi, hingga meringkuk di tahanan karena terbukti merampas duit rakyat.

Yoyok yang masih menjabat bupati hingga 1,5 tahun ke depan, bukannya tanpa tantangan ketika membuat kebijakan transparansi APBD Batang. Dia mendirikan Unit Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (UPKP2). Lembaga tersebut diposisikan sebagai tempat pengaduan terhadap berbagai keluhan layanan birokrasi. Ini langkah terobosan berani bupati, di tengah terstrukturnya gangguan terhadap kepala daerah. Tak pelak pembentukan lembaga tersebut pada awalnya mendapat tentangan dari internal birokrasi.

Transparansi pengelolaan dana publik juga dicetuskan lewat Festival Anggaran. Publik secara gamblang bisa memelototi rincian anggaran atau bukabukaan mengenai APBD Batang. Dirjen Pengembangan Keuangan Kementerian Keuangan menyebut hal itu sebagai ide gila karena baru Batang yang berani menjalankan. Jamaknya, buku APBD dijauhkan dari sorotan publik. Bahkan terdapat nomenklatur khusus yang dititipkan dalam berbagai pos SKPD, yang ’’pada saat tepat’’ akan ditagih oleh segelintir elite.

Begitu pula Risma yang lompatannya luar biasa dengan menerapkan sistem elektronik dalam e-procurement (pembelian), e-budgeting (penganggaran), dan e-government (pemerintahan). Keterbukaan dalam berbagai lini birokrasi sebagai upaya pencegahan praktik korupsi di instansi pemerintah. Hasilnya, sistem berbasis dalam jaringan (online) itu membuat Pemkot Surabaya menghemat Rp 800 miliar setiap tahun. Gamblangnya, sistem ini akan menghindarkan pertemuan tatap muka sehingga mengikis potensi kongkalikong.

Munculnya dua sosok pimpinan dari daerah patut dicatat sebagai agen struktural dalam pemberantasan praktik korupsi. Lompatan kebijakan itulah yang bisa ditularkan dan diadopsi oleh kepala daerah yang lain. Tidak perlu malu meniru kebijakan positif daripada mengikuti arus lalu terjerat kasus pada kemudian hari. Pengambil kebijakan di daerah bisa memberikan keteladanan perjuangan melawan praktik-praktik korupsi dan melakukan perubahan, dengan berbagai upaya pencegahan.


Tajuk Rencana Edisi Jum’at, 6 Nopember 2015

Reserse Stres dan Penegakan Hukum

Oleh Herie Purwanto
MARKAS besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, dari hasil penelitian terungkap bahwa 80 persen anggota reserse menderita stres. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan di Jakarta, 2 November 2015, meminta kepada para pemimpin bagian untuk lebih peduli terhadap anak buah di lapangan, mendengarkan keluhan dan pemasalahan anggota. Pimpinan agar lebih open pada anak buah. Semua berkumpul mengemukakan unek-unek. Selain itu, ia juga meminta Divisi Profesi (Propam) dan dinas psikologis berupaya mempelajari hal tersebut dan melakukan langkah antisipasi agar tidak muncul peristiwa polisi bunuh diri.

Hasil penelitian tersebut dalam konteks penegakan hukum tentu sangat memprihatinkan. Mengapa? Logikanya adalah, bagaimana mungkin penegakan hukum (yang diemban oleh anggota reserse) ternyata dilaksanakan oleh personel (80%) yang mengalami stres? Bukankah dalam proses penegakan hukum, anggota reserse dibekali secara fisik peralatan yang identik dengan kekerasan seperti senjata api dan borgol? Sementara dari aspek yuridis, mereka diberi kewenangan untuk melakukan serangkaian upaya paksa.

Upaya paksa yang dilakukan dimulai dari pemanggilan, penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan hingga pemeriksaan terhadap surat-surat. Bukankah kewenangan ini sangat bersentuhan dengan hak asasi manusia? Potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) menjadi semakin terbuka.

Kondisi ini diperkuat adanya penelitian internal Polri yang menyebutkan bahwa hampir 70% klaim masyarakat atas pelayanan Polri ditujukan kepada jajaran reserse. 70% ketidakpuasan masyarakat ini menyangkut proses penyidikan yang masih kurang transparan, indikasi kekerasan, manipulasi pasal-pasal hingga penyelesaian perkara dengan tendensi kompensasi.

Penulis mengalami sendiri, betapa berat menjadi reserse. Ia harus penuh menyiagakan diri, karena sewaktu-waktu terjadi tindak pidana, yang tidak mengenal waktu, entah pagi, siang, tengah malam. Atau pada saat hari libur, hari sibuk atau hari perayaan nasional, harus dalam keadaan siap. Ia harus datang sejak kejadian perkara hingga proses berikutnya sampai berkas perkara tuntas dan dilimpahkan ke Penuntut Umum. Selama proses ini berjalan, ia harus berpacu dengan waktu, jangan sampai masa penahanan habis. Belum satu perkara tuntas, perkara lain sudah terjadi. Saling tumpuk menumpuk perkara.

Pada sisi lain, ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan dengan kekerasan, ia harus bisa menjaga diri agar tidak mendapat serangan fisik. Sekali lengah, ia justru menjadi korban. Ketika salah prosedur dalam penangkapan, reserse akan menanggung risiko pra peradilan, pemeriksaan internal dari bidang Propam hingga bisa diajukan dalam sidang kode etik.

gga bisa diajukan dalam sidang kode etik. Ironisnya, kondisi ini tidak didukung dengan manajemen dukungan dana yang memadai. Tata kelola dan birokrasi pencairan anggaran, di hadapkan pada realitas kebutuhan pendukung tugas, belum sejalan. Sehingga sering terjadi, anggaran baru bisa cair apabila tugas sudah dilaksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Bentuk pertanggungjawaban oleh para reserse ini, sangat membuka peluang anggota di lapangan mencari uang di luar dinas untuk menutupi biaya operasional tadi.

Harus segera diambil langkah srategis guna mengembalikan kondisi kejiwaan para anggota reserse. Salah satunya adalah dengan pola human approach yaitu pendekatan oleh masing-masing level pimpinan, dengan memberikan suport dan tidak melakukan tindakan kontraproduktif dengan membebani mereka hal-hal yang tidak ada hubungan dengan kedinasan yang memerlukan extra cost.

Sangat membahayakan bagi proses penegakan hukum, bila membiarkan awak-awaknya terus dilanda stres. (43)


Herie Purwanto, mantan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, tugas baru di Bidang Humas Polda Jateng, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Menalar Aturan Ujaran Kebencian

Oleh Surahmat
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan surat edaran berisi petunjuk penanganan ujaran kebencian (hate speech). Melalui surat yang berlaku bagi internal ini, Polri sekaligus memberi peringatan kepada publik agar tidak mengumbar ujaran kebencian di mana pun. Mengumbar pendapat, jika mengandung unsur kebencian, dapat dipidanakan.
Mengingat momentum kemunculan surat edaran ini berdekatan dengan perbincangan tentang rekayasa foto presiden, secara ilokutif surat edaran itu memiliki dua makna. Pertama, dari aspek legal, Kapolri menilai bahwa ujaran kebencian merupakan fenomena sosial yang harus ditangani secara serius karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Kedua, dari aspek politik, Kapolri sedang menunjukkan loyalitas kepada pemerintah dan presiden.
Sayang, aturan ini tidak disertai penjelasan yang memuaskan untuk memahami secara ontologis dua hal yang diatur, yakni ujaran dan kebencian. Ini mengakibatkan aturan ini potensial menjadi alat politik yang digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Bahkan, surat edaran ini bisa menjadi alat legitimasi bagi penguasa untuk melindungi legitimasi politiknya.
Kontekstual dan Personal Melalui aturan ini polisi mengasumsikan bahwa kata dan kebencian adalah objek yang eksis secara positif. Dengan asumsi itu polisi memperkirakan bahwa menganalisis makna dan kebencian dapat dilakukan dengan mudah. Padahal, sebagai sebuah lambang, kata merupakan objek yang absurd. Bentuk, makna, dan fungsi kata tidak dapat dengan mudah ditelaah karena hidup dalam semesta simbol, semesta konteks, dan semesta persepsi.
Dalam Meaning of Meaning, misalnya, Ogden dan Richard (1923) berpendapat, kata bukanlah objek otonom. Sebagai simbol, kata hanya dapat eksis jika berelasi membentuk segitiga makna dengan konsep (thought) dan referensi (reference). Hubungan segitiga ini bisa menjadi rumit karena konsep adalah objek yang tak empiris, hanya eksis dalam pikiran manusia.
Adapun referensi sebuah kata sangat bergantung pada pengalaman penutur bahasa. Pada praktiknya, penggunaan kata senantiasa mengalami penyimpangan karena penutur bahasa adalah pribadi kreatif. Mereka selalu berupaya menemukan bentuk-bentuk ungkapan baru yang sama sekali berbeda dengan aturan yang ada.
Dalam penggunaan ironi, misalnya, makna kontekstual kata justru bisa bertolak belakang dari makna leksikalnya. Sebuah pujian dapat disampaikan dengan kasar, tetapi sebaliknya: penghinaan bisa disampaikan dengan santun dan positif. Kata juga objek yang bergerak secara dinamis dalam ruang sosial. Makna kata tidak pernah ajeg meskipun telah dijaga makna leksikalnya melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Makna kata akan terus berubah seiring pengalaman dan perkembangan intelektual masyarakat.
Pada saat yang sama, makna kata bisa sangat berbeda pada satu komunitas dengan komunitas lain. Konotasi atau nilai rasa kata berubah dengan sangat cair. Kerumitan demikian akan semakin bertambah karena makna kata selalu dipengaruhi konteks. Kata selalu lahir dari rahim situasi yang unik dan spesifik. Makna kata hanya dapat dipahami dengan sempurna pada saat kata itu dihasilkan, yakni ketika elemen-elemen konteks berfungsi membentuk makna.
Rekonstruksi kata berpotensi menghilangkan sebagian makna. Dalam analisis Hymes (1974) konteks berkaitan dengan situasi, relasi antara penutur dengan mitra tutur, tujuan, sarana yang digunakan, juga maksud. Kata ‘’taek’’ di Semarang, bisa jadi merupakan umpatan yang sangat kasar. Jika ditujukan kepada penutur di luar komunitas, kata ‘’taek’’ bisa bermakna penghinaan bahwa orang bersangkutan seperti kotoran. Namun jika digunakan dalam internal komunitas, ungkapan itu hanya ungkapan kekecewaan biasa. Pada komunitas anak muda, kata ini bahkan kerap digunakan sebagai penanda keakraban, sebuah ekspresi sayang. Dengan demikian, respon seseorang atas sebuah kata sangat personal.
Kata yang sama dan diproduksi pada saat yang sama dapat direspons berbeda oleh dua mitra tutur yang memiliki latar belakang dan pengalaman berbeda. Seseorang bisa menanggapinya sebagai pujian dan mereponnya secara positif, orang lain bisa menanggapinya sebagai penghinaan dan meresponnya dengan negatif. Pada konteks ini, kebencian bukanlah objek empiris yang layak dimasukkan dalam terminologi hukum. Sebagaimana perasaan lain, kebencian hanyalah respon psikologis yang muncul sebagai ekses intepretasi individu terhadap realitas di sekitarnya.
Kebencian tidak semata-mata diakibatkan oleh keberadaan stimulus, melainkan oleh cara seseorang merespons situasi. Dibandingkan dengan faktor ekspresif, kebencian lebih sering muncul akibat proses pragmatik (pencerapan, pemahaman, dan intepretasi). Dari aspek lain, bukan pekerjaan mudah bagi penyidik untuk mengategorikan kebencian dengan perasaan negatif lain. Sebab, manusia dapat merasakan ribuan jenis perasaan negatif. Namun untuk melambangkan variasi perasaan tersebut tidak tersedia cukup kata. Akibatnya, penutur bahasa Indonesia cenderung mensimplifikasi dengan menggunakan lambang bahasa seadanya, sesuai perbendaharaan kosakata mereka.
Dalam bahasa Jawa, perasaan semacam ’’benci’’ bisa diungkapkan dengan variasi ungkap sengit, gething, jeleh, dan anyel. Meskipun memiliki kedekatan makna, keempat kata tersebut bereferensi pada kondisi yang berbeda. Dalam bahasa Inggris, perasaan benci juga dapat dilambangkan dengan hate, dislike, dan aversion. Meskipun secara leksikal merujuk pada makna yang sama, secara aktual ketiganya merupakan perasaan yang berbeda. Kerumitan hubungan kata dan kebencian ini mestinya dipertimbangkan polisi dan pemerintah.
Surat edaran atau bahkan undang-undang sekalipun tidak bisa mengatur kata dan kebencian dengan paripurna. Terlebih, secara instingtif manusia terlatih untuk menyukai yang baik dan membenci yang buruk. Aturan yang ketat tidak akan menghilangkan kebencian masyarakat pada objek atau situasi yang buruk, termasuk misalnya pemerintah yang wanprestasi. (43)

Surahmat, dosen Bahasa Indonesia Universitas Negeri Semarang